(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil, meliputi:
1. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penerapan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau
pelayanan darurat, serta kendali mutu;
2. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penerapan Standar Operasi Prosedur (SOP) dan best practice di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
3. memeriksa dan memverifikasi bahan presentasi permohonan sertifikasi lembaga diklat (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
4. melakukan inventarisasi, identifikasi dan memeriksa administrasi dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
5. mengumpulkan dan memeriksa bahan penyusunan laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan presentasi dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
6. melakukan pendampingan kegiatan verifikasi lapangan untuk pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen
program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) (Kategori C);
7. melakukan inventarisasi, identifikasi dan memeriksa bahan penyusun laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan dan manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
8. melakukan pendampingan kegiatan verifikasi lapangan untuk serifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan (Kategori C);
9. Melakukan pencetakan label kelaikan kendaraan utama PKP-PK, atau sertifikat pelayanan PKP-PK;
10. memeriksa dan mengidentifikasi data dan administrasi kelengkapan persyaratan lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur;
11. melakukan pendampingan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau
personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP- PK), atau sertifikasi instruktur (Kategori C);
12. melakukan pendampingan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan atau pelayanan darurat serta kendali mutu (Kategori C);
13. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu;
14. melakukan pendampingan pelaksanaan pengawasan/supervisi terhadap implementasi dokumen penanggulangan keadaan darurat atau dokumen terkait keamanan penerbangan;
15. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penyusunan rekomendasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan/supervisi latihan rencana penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara;
16. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penyusunan laporan terkait pelaksanaan kegiatan pengawasan/supervisi latihan rencana penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara bandar udara;
17. melakukan validasi bahan dan data yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, pengamatan/surveillance) dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya dan pelayanan darurat;
18. melakukan pendampingan kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance)
atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat (Kategori C);
19. menyusun konsep surat apresiasi pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan
20. melakukan perekaman hasil kegiatan pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir, meliputi:
1. melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan bahan untuk rencana program penyusunan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
2. melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan bahan untuk rencana program penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
3. memeriksa dan memverifikasi dokumen administrasi sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan
pengangkutan barang berbahaya;
4. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan rencana program kegiatan verifikasi sertifikasi lembaga diklat (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
5. memeriksa bahan presentasi dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
6. menyusun program pelaksanaan verifikasi lapangan yang diperlukan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
7. melakukan pendampingan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) (Kategori B);
8. melakukan inventarisasi, identifikasi dan memeriksa dokumen administrasi dan teknis untuk sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
9. melakukan pendampingan kegiatan verifikasi lapangan untuk serifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan (Kategori B);
10. melakukan pendampingan monitoring Corrective Action pemohon terkait hasil rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
11. menyiapkan bahan dan kelengkapan pengujian (form/check list/bahan soal) serta melaksanakan kegiatan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK), atau sertifikasi instruktur;
12. melakukan pendampingan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK), atau sertifikasi instruktur (Kategori B);
13. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penyusunan laporan kegiatan pengujian dalam rangka penerbitan / perpanjangan lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel
penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK), atau sertifikasi instruktur;
14. melakukan pendampingan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu (Kategori B);
15. melakukan inventarisasi, identifikasi dan memeriksa data bandar udara yang akan melaksanakan latihan penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara;
16. melakukan pendampingan pelaksanaan pengawasan/supervisi pola penanganan api saat penanggulangan keadaan darurat atau pengamanan bandar udara;
17. melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan bahan kegiatan penilaian resiko terhadap objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
18. melakukan inventarisasi, identifikasi dan memeriksa bahan dan kelengkapan (form/checklist) pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance), atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat;
19. melakukan pendampingan kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance)
atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat (Kategori B);
20. melakukan pendampingan kegiatan monitoring rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan
21. melakukan perekaman pelaporan dari operator di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu; dan
c. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia, meliputi:
1. melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan bahan penyusunan substantif kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
2. melakukan pendampingan kegiatan penyusunan rancangan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
3. melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan bahan penyusunan substantif Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
4. melakukan pendampingan kegiatan penyusunan rancangan Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
5. melakukan pendampingan evaluasi dokumen administrasi dan teknis permohonan sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
6. melakukan pendampingan presentasi permohonan sertifikasi lembaga diklat (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
7. melakukan inventarisasi, identifikasi dan memeriksa bahan penyusunan laporan/rekomendasi hasil pelaksanaan presentasi permohonan sertifikasi lembaga diklat (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
8. melakukan pendampingan kegiatan verifikasi lapangan lembaga diklat (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo
dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
9. melakukan pendampingan penilaian presentasi untuk pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
10. melakukan pendampingan kegiatan verifikasi lapangan untuk pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) (Kategori A);
11. melakukan pendampingan kegiatan verifikasi lapangan untuk serifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan (Kategori A);
12. melakukan pendampingan kegiatan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK), atau sertifikasi instruktur (Kategori A);
13. melakukan pendampingan pelaksanaan pengujian ulang/recheck penerbitan lisensi personel atau sertifikasi instruktur (jika
dibutuhkan);
14. melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan bahan pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu;
15. melakukan pendampingan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu (Kategori A);
16. melakukan pendampingan pelaksanaan pengawasan/supervisi objektifitas unit PKP-PK atau unit pengamanan bandar udara saat penanggulangan keadaan darurat;
17. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan dan data penyusunan program kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
18. melakukan pendampingan kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat (Kategori A);
19. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penyusunan laporan dan rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau
pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat;
20. melakukan inventarisasi, identifikasi dan memeriksa hasil Corrective Action yang dilakukan objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
21. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan dan data penyusunan konsep pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat apabila tidak menyelesaikan corrective action plan (CAP)/batas waktu penyampaian terlewati/ target waktu penyelesaian CAP yang dijanjikan tidak sesuai; dan
22. memvalidasi perekaman pelaporan internal dan/dari operator di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, pelayanan darurat, serta kendali mutu.
(2) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan uraian tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.