Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
6. Pejabat Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
7. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyelidik Tindak
Pidana Korupsi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Angka Kredit Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
14. Standar Kompetensi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyelidik Tindak Pidana Korupsi baik perorangan atau kelompok di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kesekretariatan jenderal pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi pada Instansi Pembina.
(2) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(3) Kedudukan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penyidik dan detektif.
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi pada Instansi Pembina.
(2) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(3) Kedudukan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
c. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
d. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain;
b. penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
c. penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
d. penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi;
e. pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan; dan
f. penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain, meliputi:
1. pelaksanaan koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
2. pelaksanaan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. pengambilalihan dan pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi; dan
4. peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
b. penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1. penerimaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
2. penelaahan dan pengumpulan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan
3. penentuan tindak lanjut penanganan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
c. penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1. perencanaan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
2. pelaksanaan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan
3. penyelesaian penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
d. penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1. analisis pengolahan informasi (information processing analysis);
2. pencarian data dan informasi secara tertutup;
3. pelaksanaan akuntansi forensik; dan
4. penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik (BBE) dengan metodologi forensik digital dalam laboratorium;
e. pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, meliputi:
1. pelacakan aset;
2. pengelolaan barang bukti; dan
3. pengelolaan barang rampasan; dan
f. penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi, meliputi:
1. penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
2. penyusunan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. penyusunan rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
4. penyampaian pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. pemberian informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. pengelolaan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator);
7. pengelolaan perlindungan pelapor dan/atau saksi;
8. pendataan dan analisis putusan pengadilan;
9. penyediaan penasihat hukum untuk tersangka yang tidak mampu;
10. pengelolaan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
11. pengelolaan bantuan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain;
b. penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
c. penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
d. penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi;
e. pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan; dan
f. penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain, meliputi:
1. pelaksanaan koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
2. pelaksanaan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. pengambilalihan dan pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi; dan
4. peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
b. penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1. penerimaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
2. penelaahan dan pengumpulan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan
3. penentuan tindak lanjut penanganan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
c. penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1. perencanaan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
2. pelaksanaan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan
3. penyelesaian penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
d. penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1. analisis pengolahan informasi (information processing analysis);
2. pencarian data dan informasi secara tertutup;
3. pelaksanaan akuntansi forensik; dan
4. penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik (BBE) dengan metodologi forensik digital dalam laboratorium;
e. pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, meliputi:
1. pelacakan aset;
2. pengelolaan barang bukti; dan
3. pengelolaan barang rampasan; dan
f. penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi, meliputi:
1. penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
2. penyusunan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. penyusunan rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
4. penyampaian pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. pemberian informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. pengelolaan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator);
7. pengelolaan perlindungan pelapor dan/atau saksi;
8. pendataan dan analisis putusan pengadilan;
9. penyediaan penasihat hukum untuk tersangka yang tidak mampu;
10. pengelolaan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
11. pengelolaan bantuan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. mengelola data surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkembangannya yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
2. menyiapkan pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
3. menyusun pemberitahuan hasil pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pihak terkait;
4. menyiapkan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
5. menyiapkan rapat koordinasi/gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
6. menyusun pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan/atau penelaahan tindak pidana korupsi kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
7. menyusun usulan pengambilalihan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
8. menyiapkan serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
9. menyiapkan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
10. menyiapkan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
11. mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
12. memverifikasi dan menyusun telaahan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
13. mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
14. menyusun dan merumuskan rencana penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
15. mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti hasil dalam kegiatan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
16. menyusun laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
17. menyusun bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
18. menyusun laporan hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
19. mengidentifikasi data kasus Tindak Pidana Korupsi yang akan dianalisis;
20. mencari dan mengumpulkan data dan informasi Tindak Pidana Korupsi dari berbagai sumber (internal dan eksternal);
21. mengidentifikasi subjek dan objek Tindak Pidana Korupsi terkait seperti orang, perusahaan, dan instansi;
22. mengolah diagram (charting) Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan tools analysis;
23. menyusun paparan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
24. mengelola data internal dan eksternal terkait Tindak Pidana Korupsi;
25. melakukan pengelolaan peralatan khusus terkait Tindak Pidana Korupsi;
26. mengidentifikasi dan menyimpulkan informasi dan data hasil penyadapan;
27. mengolah permintaan informasi dan data hasil penyadapan;
28. menganalisis profil korporasi dan rasio keuangan, peraturan perundang-undangan terkait, serta proses bisnis entitas/korporasi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
29. melakukan prosedur persyaratan-persyaratan dasar yang berlaku untuk semua penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik;
30. melakukan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan awal (first responder) yang meliputi proses identifikasi, koleksi, akuisisi, dan preservasi terhadap barang bukti elektronik pada kegiatan diluar laboratorium (penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan), dan didalam laboratorium
(penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik sebelum eksaminasi dilakukan);
31. menerapkan operasional laboratorium sesuai dengan pedoman jaminan mutu, yang meliputi ketidakberpihakan (impartiality), konsistensi, dan kompetensi, termasuk uji profisiensi, kompetensi personel, dan verifikasi dan/atau validasi peralatan dan metode;
32. menelusuri dan merangkum data dan informasi kepemilikan aset dari sumber internal, eksternal dan mandiri;
33. menggali dan mengolah informasi dan data hasil pelacakan aset;
34. menguraikan analisis portofolio aset dan nilai taksiran aset;
35. mengurutkan rencana kerja pelacakan aset dan mengklasifikasikan informasi dan data awal pelacakan aset;
36. menyusun dan mengolah konsep laporan hasil pelacakan aset;
37. menyusun basis data barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
38. menyusun kodefikasi benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
39. mengidentifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
40. menelusuri rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau pun telah berkekuatan hukum tetap;
41. mengidentifikasi klaster barang bukti dan menyusun penomoran daftar barang bukti;
42. mengelola penerimaan dan pengeluaran barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
43. mengelola penyimpanan dan pengamanan atau penitipan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. mengelola pendokumentasian barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
45. mengelola pemeriksaan fisik/rekonsiliasi data rutin/berkala barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
46. mengolah laporan pemeliharaan dan pengamanan pihak eksternal terkait barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
47. menginventarisasi bahan penyusunan laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
48. mengidentifikasi permohonan praperadilan, gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, uji
materi, keberatan dan/atau penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
49. menyiapkan bahan, data dan informasi penyusunan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. mengumpulkan data sekunder dan bahan laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. menyiapkan bahan, data dan informasi terkait perumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
52. menyiapkan bahan, data dan informasi terkait penyusunan konsep pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. menyusun laporan pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
54. mengklasifikasi/menyiapkan bahan, data dan informasi terkait penyusunan konsep informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
55. mengidentifikasi dan menyiapkan bahan, data dan informasi terkait justice collaborator;
56. mengidentifikasi permohonan dan menyiapkan bahan, data dan informasi terkait perlindungan saksi/pelapor;
57. menyusun permohonan
putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
58. mengklasifikasi dan mengidentifikasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
59. mengelola data putusan;
60. mengklasifikasi dan menyiapkan bahan-bahan untuk verifikasi permintaan penyediaan bantuan hukum;
61. mengklasifikasi/mengidentifikasi bahan, data dan informasi terkait pelaksanaan penghargaan pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
62. menyiapkan bahan, perlengkapan, adminstrasi, atau informasi dan data terkait penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
63. mempersiapkan dokumen, data dan informasi, serta bukti-bukti terkait proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi termasuk upaya hukum atas penyelesaian perkara dalam rangka bantuan hukum; dan
64. mengidentifikasi permohonan bantuan atau pendampingan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun pelaporan hasil pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
2. menyusun usulan penetapan supervisi perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. menyusun pelaporan pemberian fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada kepolisian/kejaksaan;
4. menyusun pelaporan hasil pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
5. menyusun pelaporan hasil pelatihan aparat penegak hukum (APH).
6. menganalisis dan merumuskan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
7. menganalisis dan merumuskan telaahan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
8. menganalisis dan merumuskan informasi, bahan dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
9. melakukan reviu dan pembinaan hubungan dengan sumber informasi;
10. melakukan pelimpahan atau penerusan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi;
11. melakukan pembangunan/pengembangan Whistleblower System terintegrasi;
12. meneruskan penanganan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran disiplin atau etik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. melakukan penanganan laporan/pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
14. menganalisis dan merumuskan bukti hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
15. menganalisis dan merumuskan laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
16. merumuskan bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
17. memaparkan kasus pada ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
18. menganalisis dan merumuskan laporan hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
19. melaksanakan kegiatan lanjutan atas penyelesaian penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
20. menyusun dan memaparkan laporan singkat data awal Tindak Pidana Korupsi yang dianalisis;
21. mendiagnosis aspek-aspek Tindak Pidana Korupsi yang akan dianalisis;
22. menyusun kronologi kasus Tindak Pidana Korupsi;
23. menganalisis pola kecurangan dan memetakan hubungan keterkaitan (cross nexus analysis) terkait Tindak Pidana Korupsi;
24. menyusun laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
25. memeriksa paparan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
26. mengaudit lawfulI interception dan mutu internal;
27. mengidentifikasi subjek seperti orang, rumah, kantor, perusahaan, atau aset secara tertutup;
28. mengobservasi dan memantau aktivitas/kegiatan subjek (surveillance);
29. memeriksa dan mengukur sumber daya untuk memenuhi permintaan ikhtisar dan transkrip;
30. menganalisis red flag Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap peraturan
berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
31. menganalisis aliran uang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
32. menganalisis sumber uang suap, anomali transaksi keuangan dan skema akuntansi yang digunakan untuk menyamarkan transaksi yang diduga Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang, menghitung dugaan kerugian keuangan negara, dan mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh korporasi secara melawan hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
33. memeriksa dan menganalisis barang bukti elektronik menggunakan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level teknis untuk memenuhi permohonan layanan ekstraksi/akuisisi data elektronik sesuai dengan metodologi forensik digital;
34. memeriksa dan menyelidiki (search, find, tag, bookmark) informasi dan/atau dokumen elektronik dari hasil ekstraksi/akuisisi data elektronik melalui sistem investigatif reviu;
35. memeriksa dan menganalisis barang bukti elektronik dan/atau salinan utama forensik digital (master copy) menggunakan prosedur- prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level teknis untuk memenuhi permohonan layanan penghapusan data elektronik sesuai putusan pengadilan (eksekusi putusan pengadilan);
36. memeriksa dan menyusun saran atas rancangan anggaran dan biaya yang dibutuhkan dalam rencana kegiatan;
37. memeriksa dan memberikan saran atas rencana kerja pelacakan asset;
38. memeriksa dan mengarahkan analisis portofolio aset;
39. menganalisis kesesuaian perolehan aset dengan tempus perkara;
40. menganalisis profil dan gaya hidup atas terperiksa tersangka, terdakwa, terpidana, keluarga dan pihak terkait lainnya;
41. menyusun rencana awal dengan pengguna layanan berupa ruang lingkup pelacakan aset yang akan dilakukan;
42. mereviu dan mengarahkan penyusunan dan pengolahan informasi dan data hasil pelacakan asset;
43. mereviu dan mengarahkan proses pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA);
44. mereviu bahan dan berkoordinasi dengan level middle management di lembaga/institusi terkait baik di dalam maupun luar negeri;
45. mereviu konsep laporan hasil pelacakan asset;
46. merencanakan kegiatan pengelolaan barang bukti/barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
47. memvalidasi fisik barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokumen administrasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan
penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
48. mengklasifikasikan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
49. melakukan taksir nilai benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
50. memverifikasi keaslian barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
51. menganalisis hasil identifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
52. mereviu hasil penelusuran rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau yang telah berkekuatan hukum tetap;
53. mereviu hasil identifikasi klaster barang bukti dan penomoran daftar barang bukti;
54. mengelola penyimpanan dan pengamanan atau penitipan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
55. mengelola perawatan rutin/berkala dan/atau perbaikan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang
rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
56. menganalisis pemeliharaan dan pengamanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
57. menganalisis dan menelaah amar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
58. menyusun laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
59. menyusun dan mengolah penaksiran mandiri atas barang rampasan;
60. mengidentifikasi dan mengolah laporan potensi denda dan uang pengganti yang tidak tertagih serta barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
61. menyusun dan mengolah informasi terkait asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
62. menyusun dan mengolah data pidana badan, pidana denda, pidana tambahan uang pengganti dan pencabutan hak politik, biaya perkara serta putusan peninjauan kembali;
63. mengidentifikasi dan menyusun sistem visualisasi data atas pidana badan, uang dan barang bukti yang dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery;
64. menyusun dan mengolah data barang persediaan rampasan pada aplikasi;
65. mengidentifikasi dan menyusun data ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
66. mengidentifikasi dan mengolah data barang rampasan yang belum dilakukan penilaian dan lelang;
67. menyusun data atas tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
68. menyusun dan mengolah dukungan eksekusi;
69. mempersiapkan bahan, data dan informasi termasuk bukti-bukti terkait proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi serta upaya hukum atas penyelesaian perkara;
70. menyusun dokumen berkas persidangan;
71. menyusun analisa/laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
72. menyusun telaahan kajian hukum;
73. menyusun proposal penelitian kajian hukum;
74. melakukan wawancara dengan narasumber melalui diskusi kelompok terpumpun/seminar;
75. mengolah data hasil kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
76. menyusun laporan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
77. menyusun rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
78. melakukan diseminasi terkait kebijakan di bidang antikorupsi;
79. menyusun pendapat hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau
kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
80. menyusun informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
81. menyusun laporan informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
82. menyusun telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
83. menyusun berkas keputusan (beschikking) justice collaborator;
84. menyusun dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
85. menyusun analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
86. menyusun permohonan bantuan personil pengamanan terkait pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
87. menyusun laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
88. menyusun analisis putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
89. menyusun dokumen untuk penyediaan penasihat hukum;
90. melaksanakan verifikasi permintaan penyediaan dan menyusun laporan hasil verifikasi penasihat hukum;
91. mengolah data/informasi, menyusun analisis terkait penghargaan dalam
pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
92. menyusun analisis dan laporan pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
93. sosialisasi dan menyusun materi/laporan sosialisasi terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
94. melakukan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
2. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
3. menyusun perencanaan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
4. melakukan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh
Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
5. melakukan gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
6. menyusun pelaporan hasil gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
7. melakukan analisis permintaan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
8. memberikan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
9. menyusun perencanaan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
10. melakukan telaah terhadap perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
11. melakukan serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
12. menyusun pelaporan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
13. menyusun perencanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
14. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
15. melaksanakan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
16. mereviu dan mengevaluasi informasi dugaan tindak pidana korupsi;
17. mengevaluasi telaahan informasi Tindak Pidana Korupsi;
18. mereviu dan mengevaluasi informasi, bahan dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
19. mereviu laporan pembangunan/pengembangan whistleblowing system (WBS) terintegrasi;
20. mereviu penanganan laporan/pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
21. mengevaluasi rencana penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
22. mengevaluasi bukti hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dianalisis;
23. mengevaluasi laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
24. mengevaluasi bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
25. mengevaluasi laporan hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
26. memeriksa laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
27. memaparkan laporan hasil pengumpulan informasi dan analisis Tindak Pidana Korupsi ke unit kerja terkait;
28. memverifikasi permintaan dan mendistribusikan kegiatan pencarian informasi dan data lapangan;
29. menilai kelengkapan dasar surat izin penyadapan dan dokumen penghentian penyadapan, dan MEMUTUSKAN pelaksanaan permintaan dan penghentian penyadapan;
30. merencanakan dan mengarahkan kegiatan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi melalui audit program/rencana analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan
negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi;
31. memvalidasi dan melakukan penjaminan mutu atas proses analisis keseluruhan;
32. merangkum dan melakukan sintesis seluruh kertas kerja analisis parsial kedalam simpulan hasil analisis serta membuat pelaporan hasil analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigatif;
33. menangani dan memperbaiki barang bukti elektronik dengan kondisi khusus (rusak, dan/atau akses terkunci) untuk memenuhi permohonan layanan perbaikan, recovery data dan/atau ekstraksi/akuisisi data elektronik;
34. memeriksa dan menganalisis hasil proses ekstraksi/akuisisi data elektronik dari barang bukti elektronik menggunakan prosedur- prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level ahli dalam rangka memberi pertimbangan atau opini pendapat ahli;
35. mengendalikan, dan mengevaluasi operasional laboratorium sesuai dengan pedoman jaminan mutu, yang meliputi ketidakberpihakan (impartiality), konsistensi, dan kompetensi, termasuk uji profisiensi, kompetensi personel, dan verifikasi dan/atau validasi peralatan dan metode;
36. menyusun pertimbangan dan memvalidasi kegiatan penelusuran informasi dan data terkait kepemilikan asset;
37. Menyusun pertimbangan dan memvalidasi rencana kegiatan pelacakan aset;
38. memvalidasi analisis portfolio aset;
39. memvalidasi konsep laporan hasil pelacakan aset;
40. memvalidasi pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA);
41. memvalidasi penyusunan dan pengolahan informasi dan data portfolio kepemilikan asset;
42. merekomendasikan bahan-bahan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di level upper management baik di dalam maupun di luar negeri;
43. merekomendasikan pencarian data dan informasi melalui informan;
44. memproyeksikan dampak-dampak permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
45. mengevaluasi rangkaian kegiatan pengelolaan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
46. memverifikasi dan memvalidasi penaksiran mandiri atas barang rampasan;
47. memverifikasi dan memvalidasi laporan potensi denda dan uang pengganti yang tidak tertagih serta barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
48. memverifikasi dan memvalidasi informasi terkait asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
49. menganalisis data pidana badan, pidana denda, pidana tambahan uang pengganti dan pencabutan hak politik, biaya perkara serta putusan peninjauan kembali;
50. mengevaluasi sistem visualisasi data atas pidana badan, uang dan barang bukti yang
dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery;
51. memverifikasi dan memvalidasi data barang persediaan rampasan pada aplikasi;
52. memverifikasi data ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
53. menganalisis dan mengevaluasi data barang rampasan yang belum dilakukan penilaian dan lelang;
54. mengevaluasi data atas tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
55. menganalisis dan memvalidasi dukungan eksekusi;
56. mereviu dokumen berkas persidangan;
57. mereviu analisa atau laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
58. mereviu telaahan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
59. mereviu proposal kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
60. mereviu hasil pengolahan data kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
61. mereviu laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
62. melakukan reviu rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
63. mereviu pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
64. menyediakan informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
65. mereviu informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
66. mereviu telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
67. mereviu berkas justice collaborator;
68. mereviu dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
69. melaksanakan verifikasi terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
70. mereviu analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
71. melaksanakan pemberian perlindungan saksi/pelapor;
72. mereviu laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
73. mereviu hasil analisa putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
74. mereviu dokumen untuk penyediaan penasihat hukum;
75. mereviu laporan hasil verifikasi penasihat hukum;
76. meriviu materi/laporan sosialisasi terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
77. meriviu analisis terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
78. memvalidasi atau verifikasi terkait penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
79. meriviu analisis pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
d. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
2. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
4. melakukan pemantauan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
5. mengembangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
6. menelaah permintaan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan
negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi dan memberi pertimbangan kesesuaian ruang lingkup permintaan analisis dengan kriteria dan skala prioritas penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. merumuskan rekomendasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan hasil/putusan perkara secara litigasi dan non- litigasi;
8. melakukan evaluasi laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. merumuskan kebijakan strategis dalam penyusunan, pelaksanaan, terkait kebijakan di bidang antikorupsi;
10. mengevaluasi kebijakan di bidang antikorupsi;
11. mengkomunikasikan kebijakan di bidang antikorupsi kepada para pemangku kepentingan;
12. mengevaluasi pemberian informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. mengevaluasi sistem dan prosedur serta penyusunan telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
14. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan saksi/pelapor;
15. mengembangkan modul penggunaan aplikasi pengelolaan data putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
16. mengevaluasi sistem dan prosedur inventarisasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
17. mengevaluasi dan mengimprovisasi pelaksanaan penyediaan penasihat hukum untuk tersangka tidak mampu;
18. melakukan koreksi dan evaluasi kegiatan, sistem dan prosedur pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. menyusun rekomendasi terkait proses pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan melakukan penilaian kandidat/calon penerima penghargaan;
20. merancang dan mengembangkan sistem dan strategi dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. merumuskan rekomendasi dan policy brief dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan batuan atau pendampingan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. data surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
2. surat koordinasi data surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)/pengaduan masyarakat/instansi/lembaga terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. nota Dinas/surat pemberitahuan hasil pengumpulan data dan informasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
4. surat permintaan kronologis/perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
5. nota dinas, surat undangan, surat permintaan pendampingan kepada kepolisian/kejaksaan;
6. surat Pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pimpinan Kepolisian Negara
atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
7. nota dinas usulan pengambilalihan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara
atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
8. dokumen serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
10. dokumen pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
11. dokumen penerimaan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
12. dokumen penelaahan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
13. laporan hasil pengumpulan dan identifikasi informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan tindak pidana korupsi;
14. dokumen rencana penyelidikan tindak pidana korupsi;
15. dokumen identifikasi dan pengumpulan bukti dalam kegiatan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
16. laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
17. bahan paparan ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
18. laporan hasil penyelidikan dan/atau laporan kejadian Tindak Pidana Korupsi;
19. dokumen hasil identifikasi data kasus Tindak Pidana Korupsi;
20. dokumen/kertas kerja data dan informasi Tindak Pidana Korupsi dari berbagai sumber internal dan eksternal;
21. laporan profil subjek dan objek Tindak Pidana Korupsi terkait seperti orang, perusahaan, dan instansi;
22. dokumen charting Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan tools analysis;
23. bahan paparan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
24. dokumen (log register) data internal dan eksternal terkait Tindak Pidana Korupsi;
25. dokumen pengelolaan peralatan khusus terkait Tindak Pidana Korupsi;
26. dokumen hasil penyadapan;
27. dokumen pengolahan hasil penyadapan;
28. kertas kerja analisis profil korporasi dan rasio keuangan, peraturan perundang-undangan terkait, serta proses bisnis entitas/korporasi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
29. formulir dan dokumen yang diwajibkan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam panduan jaminan jutu (PJM) dan prosedur yang berlaku di laboratorium;
30. formulir dan dokumen yang diwajibkan dalam penanganan dan pemeriksaan awal (first responder) sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam panduan jaminan mutu (PJM) dan prosedur yang berlaku di laboratorium;
31. dokumen, kertas kerja, dan laporan terkait operasional laboratorium;
32. dokumen kertas kerja pelacakan aset dari sumber internal, eksternal dan mandiri;
33. dokumen kertas kerja informasi dan data pelacakan aset;
34. laporan analisis data portofolio aset dan nilai taksiran aset;
35. dokumen rencana kerja pelacakan aset dan mengklasifikasikan informasi dan data awal pelacakan aset;
36. laporan penyusunan dan pengolahan konsep pelacakan aset;
37. basis data barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
38. data kodefikasi benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
39. dokumen hasil identifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
40. data penelusuran rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau pun telah berkekuatan hukum tetap;
41. data klaster dan nomor barang bukti untuk berkas perkara;
42. data/dokumen penerimaan dan pengeluaran barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
43. data hasil penyimpanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada ruang barang bukti atau tempat lainnya pada Lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. metadata dokumentasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan alih nama sesuai kodefikasi atau nomor barang bukti berkas perkara;
45. data/dokumen terkait kegiatan pemeriksaan fisik/rekonsiliasi data rutin/berkala barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
46. data/dokumen hasil pengolahan laporan pemeliharaan dan pengamanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada basis data;
47. data/dokumen bahan penyusunan laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
48. dokumen permohonan praperadilan, gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, uji materi,, keberatan dan/atau penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
49. bahan pendapat hukum berupa data dan informasi penyusunan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. data sekunder dan bahan laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. bahan perumusan kebijakan di bidang antikorupsi;
52. bahan, data dan informasi terkait penyusunan konsep pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. laporan atas penyusunan pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
54. dokumen penyusunan konsep informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
55. dokumen identifikasi dan penyiapan bahan, data dan informasi terkait justice collaborator;
56. dokumen identifikasi permohonan dan penyiapan bahan, data dan informasi terkait perlindungan saksi/oelapor;
57. pendataan dan analisis putusan pengadilan;
58. dokumen klasifikasi dan identifikasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
59. dokumen pengelolaan data putusan;
60. dokumen permintaan penyediaan bantuan hukum;
61. laporan klasifikasi/identifikasi bahan, data dan informasi terkait pelaksanaan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
62. dokumen laporan, notulen kegiatan, kerangka acuan kerja/term of reference kegiatan terkait penghargaan dalam Pencegahan /pemberantasan tindak pidana korupsi;
63. dokumen proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi termasuk upaya hukum atas penyelesaian perkara dalam rangka bantuan hukum; dan
64. dokumen permohonan bantuan atau pendampingan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. nota dinas laporan hasil pengumpulan data dan informasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
2. nota dinas dan Surat Penetapan Supervisi;
3. nota dinas laporan kegiatan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada kepolisian/kejaksaan;
4. nota dinas laporan kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
5. nota dinas pelaporan kegiatan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
6. dokumen penerimaan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
7. dokumen penelaahan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
8. laporan hasil pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan tindak pidana korupsi;
9. laporan hasil kegiatan reviu dan pembinaan hubungan dengan sumber informasi;
10. surat pelimpahan atau penerusan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi;
11. laporan hasil kegiatan pembangunan/ pengembangan Whistleblower System Terintegrasi;
12. surat elpimpahan atau penerusan penanganan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran disiplin atau etik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. laporan hasil kegiatan penanganan laporan/pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
14. surat perintah penyelidikan;
15. laporan perkembangan penyelidikan;
16. bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
17. notulen ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
18. laporan hasil penyelidikan dan/atau laporan kejadian tindak pidana korupsi;
19. notulen, berita acara, surat tanda penerimaan dokumen kegiatan lanjutan atas penyelesaian penyelidikan tindak pidana korupsi;
20. laporan dan paparan bahan awal Tindak Pidana Korupsi hasil analisis;
21. dokumen hasil diagnosis analisis aspek-aspek Tindak Pidana Korupsi yang akan dianalisis
22. laporan kronologi kasus Tindak Pidana Korupsi;
23. laporan hasil analisis pola kecurangan dan memetakan hubungan keterkaitan (cross nexus analysis) terkait Tindak Pidana Korupsi;
24. laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
25. bahan paparan dan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
26. laporan hasil audit lawfulI interception dan mutu internal;
27. laporan hasil identifikasi lapangan;
28. laporan observasi lapangan;
29. dokumen kaji ulang permintaan ikhtisar dan transkrip;
30. kertas kerja menganalisis red flag Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap peraturan berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
31. kertas kerja menganalisis aliran uang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
32. kertas kerja menganalisis sumber uang suap, anomali transaksi keuangan dan skema akuntansi yang digunakan untuk menyamarkan transaksi yang diduga Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang, menghitung dugaan kerugian keuangan negara, dan
mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh korporasi secara melawan hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
33. formulir dan dokumen yang diwajibkan dalam penanganan dan pemeriksaan awal (first responder) sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam panduan jaminan mutu (PJM) dan prosedur yang berlaku di laboratorium;
34. dokumentasi photo, kertas kerja (examination worksheet), catatan eksaminasi (examination notes) dan/atau laporan pemeriksaan barang bukti elektronik dalam bentuk sederhana;
35. laporan pemeriksaan barang bukti elektronik;
36. dokumen rencana kerja pelacakan aset atas rancangan anggaran dan biaya yang dibutuhkan dalam rencana kegiatan;
37. dokumen permeriksaan dan pemberian saran atas rencana kerja pelacakan aset;
38. laporan analisis data portofolio aset;
39. laporan analisis data kesesuaian perolehan aset dengan tempus perkara;
40. laporan analisis data profil dan gaya hidup atas terperiksa tersangka, terdakwa, terpidana, keluarga dan pihak terkait lainnya;
41. dokumen rencana kerja pelacakan asset dengan pengguna layanan berupa ruang lingkup pelacakan aset yang akan dilakukan;
42. dokumen kertas kerja penyusunan dan pengolahan informasi dan data hasil pelacakan asset;
43. dokumen kertas kerja proses pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA);
44. dokumen kertas kerja reviu bahan dan berkoordinasi dengan level middle management di lembaga/institusi terkait baik di dalam maupun luar negeri;
45. laporan reviu konsep laporan hasil pelacakan aset;
46. dokumen rencana kegiatan pengelolaan barang bukti/barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
47. data/dokumen hasil kegiatan validasi fisik barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tppu terhadap dokumen administrasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
48. data klasifikasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
49. data/dokumen hasil penaksiran nilai benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
50. data/dokumen verifikasi keaslian barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
51. dokumen analisis hasil identifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
52. dokumen hasil reviu penelusuran rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau pun telah berkekuatan hukum tetap;
53. dokumen rancangan daftar barang bukti untuk berkas perkara;
54. data/dokumen hasil penyimpanan dan pengamanan atau penitipan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan
penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
55. data/dokumen terkait kegiatan perawatan rutin/berkala dan/atau perbaikan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
56. dokumen hasil analisis pemeliharaan dan pengamanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
57. data uraian amar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tppu pada basis data benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
58. laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
59. laporan penaksiran mandiri atas barang rampasan;
60. laporan rekapitulasi potensi denda dan up dan barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
61. laporan asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
62. laporan rekapitulasi pidana badan, denda, up, biaya perkara seta putusan peninjauan kembali;
63. visualisasi data pidana badan, uang dan barang bukti yang dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery;
64. laporan rekonsiliasi barang persediaan rampasan;
65. laporan ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
66. laporan barang rampasan belum dilakukan penilaian dan lelang;
67. laporan tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
68. laporan dukungan eksekusi;
69. dokumen bahan, data dan informasi termasuk bukti-bukti terkait proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi serta upaya hukum atas penyelesaian perkara;
70. dokumen berkas persidangan;
71. dokumen analisa/laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
72. dokumen telaahan kajian hukum;
73. dokumen proposal penelitian kajian hukum;
74. dokumen wawancara dengan narasumber melalui diskusi kelompok terpumpun/seminar;
75. dokumen hasil kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
76. laporan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
77. dokumen rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
78. laporan pelaksanaan diseminasi kebijakan antikorupsi;
79. dokumen pendapat hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
80. dokumen informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
81. dokumen laporan informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
82. dokumen telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
83. dokumen keputusan (beschikking) justice collaborator;
84. dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
85. dokumen analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
86. laporan penyusunan permohonan bantuan personil pengamanan terkait pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
87. dokumen laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
88. dokumen analisis putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi;
89. dokumen penyediaan penasihat hukum;
90. dokumen laporan verifikasi penasihat hukum;
91. berkas dokumen hasil pengolahan data/analisis terkait penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
92. dokumen analisis dan riviu laporan pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
93. dokumen laporan /materi sosialisasi terkait pemberian penghargaan pelapor dalam pencegahan /Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
94. laporan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum yang dihadapi terkait pelaksanaan tugas
dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
2. laporan kegiatan pengumpulan data dan informasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. dokumen rencana kegiatan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
4. surat pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
5. dokumen notulen rapat koordinasi/kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara;
6. laporan hasil rapat koordinasi/gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
7. hasil analisis permintaan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
8. laporan pelaksanaan pemberian fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
9. dokumen rencana kegiatan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kepolisian/Kejaksaan;
10. hasil telaah penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian/Kejaksaan;
11. berita acara serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
12. laporan kegiatan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara;
13. rencana kegiatan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
14. laporan kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
15. laporan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
16. dokumen penerimaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
17. dokumen penelaahan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
18. laporan hasil pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
19. laporan hasil kegiatan pembangunan/ pengembangan whistleblowing system (WBS) terintegrasi;
20. laporan hasil kegiatan penanganan laporan/ pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
21. dokumen rencana penyelidikan tindak pidana korupsi;
22. surat perintah penyelidikan tindak pidana korupsi yang sudah dianalisis;
23. laporan perkembangan penyelidikan tindak pidana korupsi;
24. bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
25. laporan hasil penyelidikan dan/atau laporan kejadian tindak pidana korupsi;
26. formulir check list Tindak Pidana Korupsi (laporan akhir hasil analisis);
27. laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
28. dokumen verifikasi dan distribusi kegiatan lapangan
29. surat perintah penyadapan, dan dokumen penghentian penyadapan;
30. kertas kerja kegiatan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi melalui audit program/rencana analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/ pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi;
31. kertas kerja penjaminan mutu atas proses analisis keseluruhan;
32. laporan hasil analisis parsial kedalam simpulan hasil analisis serta membuat pelaporan hasil analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi;
33. dokumentasi photo, kertas kerja (examination worksheet), catatan eksaminasi (examination notes) dan/atau laporan pemeriksaan barang bukti elektronik dalam bentuk sederhana;
34. laporan pemeriksaan barang bukti elektronik menggunakan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level ahli dalam rangka memberi pertimbangan atau opini pendapat ahli;
35. dokumen, kertas kerja, dan laporan terkait operasional laboratorium;
36. dokumen kertas kerja pelacakan aset terkait pertimbangan dan memvalidasi kegiatan penelusuran informasi dan data terkait kepemilikan aset;
37. dokumen rencana kerja pertimbangan dan validasi rencana kegiatan pelacakan aset
38. laporan analisis data portfolio asset;
39. laporan validasi konsep hasil pelacakan asset;
40. dokumen kertas kerja memvalidasi pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA);
41. dokumen kertas kerja validasi penyusunan dan pengolahan informasi dan data portfolio kepemilikan asset;
42. dokumen kertas kerja rekomendasikan bahan-bahan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di level upper management baik di dalam maupun di luar negeri;
43. dokumen kertas kerja rekomendasikan pencarian data dan informasi melalui informan;
44. dokumen hasil proyeksi dampak-dampak permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
45. dokumen hasil evaluasi kegiatan pengelolaan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
46. laporan penaksiran mandiri atas barang rampasan;
47. laporan rekapitulasi potensi denda, uang pengganti dan barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
48. laporan asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
49. laporan rekapitulasi pidana badan, denda, uang pengganti, biaya perkara serta putusan peninjauan kembali;
50. visualisasi data pidana badan, uang dan barang bukti yang dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery;
51. laporan rekonsiliasi barang persediaan rampasan;
52. laporan ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
53. laporan barang rampasan belum dilakukan penilaian dan lelang;
54. laporan tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
55. laporan dukungan eksekusi;
56. dokumen reviu berkas persidangan;
57. dokumen riviu analisa/laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
58. dokumen reviu telaahan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
59. dokumen reviu proposal kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
60. dokumen riviu hasil pengolahan data kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
61. dokumen reviu laporan penelitian kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
62. dokumen reviu rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
63. dokumen reviu pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
64. laporan pelaksanaan penyediaan informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
65. dokumen
hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
66. dokumen telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
67. dokumen justice collaborator;
68. dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
69. laporan pelaksanaan verifikasi terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
70. dokumen riviu analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
71. dokumen surat tugas pelaksanaan pemberian perlindungan saksi/pelapor;
72. dokumen riviu laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
73. dokumen hasil analisis putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi;
74. dokumen penyediaan penasihat hukum;
75. dokumen hasil verifikasi penasihat hukum;
76. dokumen riviu materi/laporan sosialisasi terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan atau Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
77. dokumen riviu analisis/hasil pengolahan data/informasi terkait penghargaan dalam pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi;
78. laporan validasi atau verifikasi terkait penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
79. dokumen hasil reviu analisis dan laporan pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses terkait pelaksanaan tugas dan wewenang
lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
d. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:
1. laporan hasil pengumpulan data dan informasi perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
2. surat pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pimpinan kepolisian/kejaksaan;
3. laporan kegiatan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara;
4. laporan pemantauan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
5. laporan, notulen pengembangan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyelidikan tindak pidana korupsi;
6. kertas kerja telaahan permintaan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA) /audit investigasi dan dokumen pertimbangan kesesuaian ruang lingkup permintaan analisis dengan kriteria dan skala prioritas penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. dokumen rumusan rekomendasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan hasil/putusan perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
8. laporan evaluasi kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen rumuskan kebijakan strategis dalam penyusunan, pelaksanaan, terkait kebijakan di bidang antikorupsi;
10. laporan evaluasi kebijakan di bidang antikorupsi;
11. laporan komunikasi kebijakan di bidang antikorupsi kepada para pemangku kepentingan;
12. dokumen evaluasi pemberian informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. dokumen telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
14. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan saksi/pelapor;
15. modul pengembangan sistem penggunaan aplikasi pengelolaan data putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
16. laporan evaluasi sistem dan prosedur inventarisasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
17. laporan evaluasi dan mengimprovisasi pelaksanaan penyediaan penasihat hukum untuk tersangka tidak mampu;
18. dokumen penilaian, evaluasi kegiatan, sistem dan prosedur pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. dokumen rekomendasi terkait proses pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan berita acara penilaian;
20. dokumen perancangan dan pengembangan sistem dan strategi dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. dokumen rekomendasi dan policy brief dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
22. dokumen evaluasi pelaksanaan kegiatan pendampingan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dalam rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, ilmu alam, ilmu formal, atau jejaring keilmuan multi-, inter-, atau transdisiplin; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(5) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dalam rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, ilmu alam, ilmu formal, atau jejaring keilmuan multi-, inter-, atau transdisiplin; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(5) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dalam rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, ilmu alam, ilmu formal, atau jejaring
keilmuan multi-, inter-, atau transdisiplin atau rumpun ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi dalam korporasi paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 27
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
(2) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
(2) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka
Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 31
Usul PAK Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka
Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penyelidik Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak
Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan, unsur kepegawaian, dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyelidik Tindak Pidana Korupsi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan bagi tim penilai pusat dan tim penilai instansi pada Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya bagi tim penilai unit kerja.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Capaian SKP Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka
Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
Usul PAK Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka
Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penyelidik Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak
Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan, unsur kepegawaian, dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyelidik Tindak Pidana Korupsi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan bagi tim penilai pusat dan tim penilai instansi pada Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya bagi tim penilai unit kerja.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan magister tercantum dalam sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu sesuai dengan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang diatur dalam peraturan sekretaris jenderal pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan sekretaris jenderal pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 39
Pasal 40
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan magister tercantum dalam sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu sesuai dengan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang diatur dalam peraturan sekretaris jenderal pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan sekretaris jenderal pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 39
Pasal 40
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain;
b. jumlah penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
c. jumlah penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
d. jumlah kegiatan pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan; dan
e. jumlah penyelesaian produk hukum antikorupsi.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi;
e. studi banding; dan
f. latihan simulasi penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi;
e. studi banding; dan
f. latihan simulasi penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAB XII
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(3) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan
Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 49
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf q, kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
-
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. mengelola data surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkembangannya yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
2. menyiapkan pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
3. menyusun pemberitahuan hasil pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pihak terkait;
4. menyiapkan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
5. menyiapkan rapat koordinasi/gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
6. menyusun pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan/atau penelaahan tindak pidana korupsi kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
7. menyusun usulan pengambilalihan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
8. menyiapkan serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
9. menyiapkan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
10. menyiapkan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
11. mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
12. memverifikasi dan menyusun telaahan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
13. mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
14. menyusun dan merumuskan rencana penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
15. mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti hasil dalam kegiatan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
16. menyusun laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
17. menyusun bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
18. menyusun laporan hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
19. mengidentifikasi data kasus Tindak Pidana Korupsi yang akan dianalisis;
20. mencari dan mengumpulkan data dan informasi Tindak Pidana Korupsi dari berbagai sumber (internal dan eksternal);
21. mengidentifikasi subjek dan objek Tindak Pidana Korupsi terkait seperti orang, perusahaan, dan instansi;
22. mengolah diagram (charting) Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan tools analysis;
23. menyusun paparan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
24. mengelola data internal dan eksternal terkait Tindak Pidana Korupsi;
25. melakukan pengelolaan peralatan khusus terkait Tindak Pidana Korupsi;
26. mengidentifikasi dan menyimpulkan informasi dan data hasil penyadapan;
27. mengolah permintaan informasi dan data hasil penyadapan;
28. menganalisis profil korporasi dan rasio keuangan, peraturan perundang-undangan terkait, serta proses bisnis entitas/korporasi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
29. melakukan prosedur persyaratan-persyaratan dasar yang berlaku untuk semua penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik;
30. melakukan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan awal (first responder) yang meliputi proses identifikasi, koleksi, akuisisi, dan preservasi terhadap barang bukti elektronik pada kegiatan diluar laboratorium (penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan), dan didalam laboratorium
(penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik sebelum eksaminasi dilakukan);
31. menerapkan operasional laboratorium sesuai dengan pedoman jaminan mutu, yang meliputi ketidakberpihakan (impartiality), konsistensi, dan kompetensi, termasuk uji profisiensi, kompetensi personel, dan verifikasi dan/atau validasi peralatan dan metode;
32. menelusuri dan merangkum data dan informasi kepemilikan aset dari sumber internal, eksternal dan mandiri;
33. menggali dan mengolah informasi dan data hasil pelacakan aset;
34. menguraikan analisis portofolio aset dan nilai taksiran aset;
35. mengurutkan rencana kerja pelacakan aset dan mengklasifikasikan informasi dan data awal pelacakan aset;
36. menyusun dan mengolah konsep laporan hasil pelacakan aset;
37. menyusun basis data barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
38. menyusun kodefikasi benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
39. mengidentifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
40. menelusuri rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau pun telah berkekuatan hukum tetap;
41. mengidentifikasi klaster barang bukti dan menyusun penomoran daftar barang bukti;
42. mengelola penerimaan dan pengeluaran barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
43. mengelola penyimpanan dan pengamanan atau penitipan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. mengelola pendokumentasian barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
45. mengelola pemeriksaan fisik/rekonsiliasi data rutin/berkala barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
46. mengolah laporan pemeliharaan dan pengamanan pihak eksternal terkait barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
47. menginventarisasi bahan penyusunan laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
48. mengidentifikasi permohonan praperadilan, gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, uji
materi, keberatan dan/atau penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
49. menyiapkan bahan, data dan informasi penyusunan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. mengumpulkan data sekunder dan bahan laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. menyiapkan bahan, data dan informasi terkait perumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
52. menyiapkan bahan, data dan informasi terkait penyusunan konsep pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. menyusun laporan pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
54. mengklasifikasi/menyiapkan bahan, data dan informasi terkait penyusunan konsep informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
55. mengidentifikasi dan menyiapkan bahan, data dan informasi terkait justice collaborator;
56. mengidentifikasi permohonan dan menyiapkan bahan, data dan informasi terkait perlindungan saksi/pelapor;
57. menyusun permohonan
putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
58. mengklasifikasi dan mengidentifikasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
59. mengelola data putusan;
60. mengklasifikasi dan menyiapkan bahan-bahan untuk verifikasi permintaan penyediaan bantuan hukum;
61. mengklasifikasi/mengidentifikasi bahan, data dan informasi terkait pelaksanaan penghargaan pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
62. menyiapkan bahan, perlengkapan, adminstrasi, atau informasi dan data terkait penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
63. mempersiapkan dokumen, data dan informasi, serta bukti-bukti terkait proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi termasuk upaya hukum atas penyelesaian perkara dalam rangka bantuan hukum; dan
64. mengidentifikasi permohonan bantuan atau pendampingan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun pelaporan hasil pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
2. menyusun usulan penetapan supervisi perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. menyusun pelaporan pemberian fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada kepolisian/kejaksaan;
4. menyusun pelaporan hasil pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
5. menyusun pelaporan hasil pelatihan aparat penegak hukum (APH).
6. menganalisis dan merumuskan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
7. menganalisis dan merumuskan telaahan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
8. menganalisis dan merumuskan informasi, bahan dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
9. melakukan reviu dan pembinaan hubungan dengan sumber informasi;
10. melakukan pelimpahan atau penerusan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi;
11. melakukan pembangunan/pengembangan Whistleblower System terintegrasi;
12. meneruskan penanganan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran disiplin atau etik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. melakukan penanganan laporan/pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
14. menganalisis dan merumuskan bukti hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
15. menganalisis dan merumuskan laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
16. merumuskan bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
17. memaparkan kasus pada ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
18. menganalisis dan merumuskan laporan hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
19. melaksanakan kegiatan lanjutan atas penyelesaian penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
20. menyusun dan memaparkan laporan singkat data awal Tindak Pidana Korupsi yang dianalisis;
21. mendiagnosis aspek-aspek Tindak Pidana Korupsi yang akan dianalisis;
22. menyusun kronologi kasus Tindak Pidana Korupsi;
23. menganalisis pola kecurangan dan memetakan hubungan keterkaitan (cross nexus analysis) terkait Tindak Pidana Korupsi;
24. menyusun laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
25. memeriksa paparan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
26. mengaudit lawfulI interception dan mutu internal;
27. mengidentifikasi subjek seperti orang, rumah, kantor, perusahaan, atau aset secara tertutup;
28. mengobservasi dan memantau aktivitas/kegiatan subjek (surveillance);
29. memeriksa dan mengukur sumber daya untuk memenuhi permintaan ikhtisar dan transkrip;
30. menganalisis red flag Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap peraturan
berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
31. menganalisis aliran uang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
32. menganalisis sumber uang suap, anomali transaksi keuangan dan skema akuntansi yang digunakan untuk menyamarkan transaksi yang diduga Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang, menghitung dugaan kerugian keuangan negara, dan mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh korporasi secara melawan hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
33. memeriksa dan menganalisis barang bukti elektronik menggunakan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level teknis untuk memenuhi permohonan layanan ekstraksi/akuisisi data elektronik sesuai dengan metodologi forensik digital;
34. memeriksa dan menyelidiki (search, find, tag, bookmark) informasi dan/atau dokumen elektronik dari hasil ekstraksi/akuisisi data elektronik melalui sistem investigatif reviu;
35. memeriksa dan menganalisis barang bukti elektronik dan/atau salinan utama forensik digital (master copy) menggunakan prosedur- prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level teknis untuk memenuhi permohonan layanan penghapusan data elektronik sesuai putusan pengadilan (eksekusi putusan pengadilan);
36. memeriksa dan menyusun saran atas rancangan anggaran dan biaya yang dibutuhkan dalam rencana kegiatan;
37. memeriksa dan memberikan saran atas rencana kerja pelacakan asset;
38. memeriksa dan mengarahkan analisis portofolio aset;
39. menganalisis kesesuaian perolehan aset dengan tempus perkara;
40. menganalisis profil dan gaya hidup atas terperiksa tersangka, terdakwa, terpidana, keluarga dan pihak terkait lainnya;
41. menyusun rencana awal dengan pengguna layanan berupa ruang lingkup pelacakan aset yang akan dilakukan;
42. mereviu dan mengarahkan penyusunan dan pengolahan informasi dan data hasil pelacakan asset;
43. mereviu dan mengarahkan proses pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA);
44. mereviu bahan dan berkoordinasi dengan level middle management di lembaga/institusi terkait baik di dalam maupun luar negeri;
45. mereviu konsep laporan hasil pelacakan asset;
46. merencanakan kegiatan pengelolaan barang bukti/barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
47. memvalidasi fisik barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokumen administrasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan
penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
48. mengklasifikasikan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
49. melakukan taksir nilai benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
50. memverifikasi keaslian barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
51. menganalisis hasil identifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
52. mereviu hasil penelusuran rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau yang telah berkekuatan hukum tetap;
53. mereviu hasil identifikasi klaster barang bukti dan penomoran daftar barang bukti;
54. mengelola penyimpanan dan pengamanan atau penitipan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
55. mengelola perawatan rutin/berkala dan/atau perbaikan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang
rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
56. menganalisis pemeliharaan dan pengamanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
57. menganalisis dan menelaah amar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
58. menyusun laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
59. menyusun dan mengolah penaksiran mandiri atas barang rampasan;
60. mengidentifikasi dan mengolah laporan potensi denda dan uang pengganti yang tidak tertagih serta barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
61. menyusun dan mengolah informasi terkait asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
62. menyusun dan mengolah data pidana badan, pidana denda, pidana tambahan uang pengganti dan pencabutan hak politik, biaya perkara serta putusan peninjauan kembali;
63. mengidentifikasi dan menyusun sistem visualisasi data atas pidana badan, uang dan barang bukti yang dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery;
64. menyusun dan mengolah data barang persediaan rampasan pada aplikasi;
65. mengidentifikasi dan menyusun data ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
66. mengidentifikasi dan mengolah data barang rampasan yang belum dilakukan penilaian dan lelang;
67. menyusun data atas tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
68. menyusun dan mengolah dukungan eksekusi;
69. mempersiapkan bahan, data dan informasi termasuk bukti-bukti terkait proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi serta upaya hukum atas penyelesaian perkara;
70. menyusun dokumen berkas persidangan;
71. menyusun analisa/laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
72. menyusun telaahan kajian hukum;
73. menyusun proposal penelitian kajian hukum;
74. melakukan wawancara dengan narasumber melalui diskusi kelompok terpumpun/seminar;
75. mengolah data hasil kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
76. menyusun laporan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
77. menyusun rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
78. melakukan diseminasi terkait kebijakan di bidang antikorupsi;
79. menyusun pendapat hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau
kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
80. menyusun informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
81. menyusun laporan informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
82. menyusun telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
83. menyusun berkas keputusan (beschikking) justice collaborator;
84. menyusun dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
85. menyusun analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
86. menyusun permohonan bantuan personil pengamanan terkait pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
87. menyusun laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
88. menyusun analisis putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
89. menyusun dokumen untuk penyediaan penasihat hukum;
90. melaksanakan verifikasi permintaan penyediaan dan menyusun laporan hasil verifikasi penasihat hukum;
91. mengolah data/informasi, menyusun analisis terkait penghargaan dalam
pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
92. menyusun analisis dan laporan pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
93. sosialisasi dan menyusun materi/laporan sosialisasi terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
94. melakukan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
2. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
3. menyusun perencanaan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
4. melakukan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh
Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
5. melakukan gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
6. menyusun pelaporan hasil gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
7. melakukan analisis permintaan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
8. memberikan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
9. menyusun perencanaan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
10. melakukan telaah terhadap perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
11. melakukan serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
12. menyusun pelaporan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
13. menyusun perencanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
14. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
15. melaksanakan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
16. mereviu dan mengevaluasi informasi dugaan tindak pidana korupsi;
17. mengevaluasi telaahan informasi Tindak Pidana Korupsi;
18. mereviu dan mengevaluasi informasi, bahan dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
19. mereviu laporan pembangunan/pengembangan whistleblowing system (WBS) terintegrasi;
20. mereviu penanganan laporan/pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
21. mengevaluasi rencana penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
22. mengevaluasi bukti hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dianalisis;
23. mengevaluasi laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
24. mengevaluasi bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
25. mengevaluasi laporan hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
26. memeriksa laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
27. memaparkan laporan hasil pengumpulan informasi dan analisis Tindak Pidana Korupsi ke unit kerja terkait;
28. memverifikasi permintaan dan mendistribusikan kegiatan pencarian informasi dan data lapangan;
29. menilai kelengkapan dasar surat izin penyadapan dan dokumen penghentian penyadapan, dan MEMUTUSKAN pelaksanaan permintaan dan penghentian penyadapan;
30. merencanakan dan mengarahkan kegiatan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi melalui audit program/rencana analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan
negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi;
31. memvalidasi dan melakukan penjaminan mutu atas proses analisis keseluruhan;
32. merangkum dan melakukan sintesis seluruh kertas kerja analisis parsial kedalam simpulan hasil analisis serta membuat pelaporan hasil analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigatif;
33. menangani dan memperbaiki barang bukti elektronik dengan kondisi khusus (rusak, dan/atau akses terkunci) untuk memenuhi permohonan layanan perbaikan, recovery data dan/atau ekstraksi/akuisisi data elektronik;
34. memeriksa dan menganalisis hasil proses ekstraksi/akuisisi data elektronik dari barang bukti elektronik menggunakan prosedur- prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level ahli dalam rangka memberi pertimbangan atau opini pendapat ahli;
35. mengendalikan, dan mengevaluasi operasional laboratorium sesuai dengan pedoman jaminan mutu, yang meliputi ketidakberpihakan (impartiality), konsistensi, dan kompetensi, termasuk uji profisiensi, kompetensi personel, dan verifikasi dan/atau validasi peralatan dan metode;
36. menyusun pertimbangan dan memvalidasi kegiatan penelusuran informasi dan data terkait kepemilikan asset;
37. Menyusun pertimbangan dan memvalidasi rencana kegiatan pelacakan aset;
38. memvalidasi analisis portfolio aset;
39. memvalidasi konsep laporan hasil pelacakan aset;
40. memvalidasi pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA);
41. memvalidasi penyusunan dan pengolahan informasi dan data portfolio kepemilikan asset;
42. merekomendasikan bahan-bahan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di level upper management baik di dalam maupun di luar negeri;
43. merekomendasikan pencarian data dan informasi melalui informan;
44. memproyeksikan dampak-dampak permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
45. mengevaluasi rangkaian kegiatan pengelolaan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
46. memverifikasi dan memvalidasi penaksiran mandiri atas barang rampasan;
47. memverifikasi dan memvalidasi laporan potensi denda dan uang pengganti yang tidak tertagih serta barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
48. memverifikasi dan memvalidasi informasi terkait asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
49. menganalisis data pidana badan, pidana denda, pidana tambahan uang pengganti dan pencabutan hak politik, biaya perkara serta putusan peninjauan kembali;
50. mengevaluasi sistem visualisasi data atas pidana badan, uang dan barang bukti yang
dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery;
51. memverifikasi dan memvalidasi data barang persediaan rampasan pada aplikasi;
52. memverifikasi data ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
53. menganalisis dan mengevaluasi data barang rampasan yang belum dilakukan penilaian dan lelang;
54. mengevaluasi data atas tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
55. menganalisis dan memvalidasi dukungan eksekusi;
56. mereviu dokumen berkas persidangan;
57. mereviu analisa atau laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
58. mereviu telaahan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
59. mereviu proposal kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
60. mereviu hasil pengolahan data kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
61. mereviu laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
62. melakukan reviu rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
63. mereviu pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
64. menyediakan informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
65. mereviu informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
66. mereviu telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
67. mereviu berkas justice collaborator;
68. mereviu dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
69. melaksanakan verifikasi terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
70. mereviu analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
71. melaksanakan pemberian perlindungan saksi/pelapor;
72. mereviu laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
73. mereviu hasil analisa putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
74. mereviu dokumen untuk penyediaan penasihat hukum;
75. mereviu laporan hasil verifikasi penasihat hukum;
76. meriviu materi/laporan sosialisasi terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
77. meriviu analisis terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
78. memvalidasi atau verifikasi terkait penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
79. meriviu analisis pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
d. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
2. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
4. melakukan pemantauan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
5. mengembangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
6. menelaah permintaan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan
negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi dan memberi pertimbangan kesesuaian ruang lingkup permintaan analisis dengan kriteria dan skala prioritas penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. merumuskan rekomendasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan hasil/putusan perkara secara litigasi dan non- litigasi;
8. melakukan evaluasi laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. merumuskan kebijakan strategis dalam penyusunan, pelaksanaan, terkait kebijakan di bidang antikorupsi;
10. mengevaluasi kebijakan di bidang antikorupsi;
11. mengkomunikasikan kebijakan di bidang antikorupsi kepada para pemangku kepentingan;
12. mengevaluasi pemberian informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. mengevaluasi sistem dan prosedur serta penyusunan telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
14. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan saksi/pelapor;
15. mengembangkan modul penggunaan aplikasi pengelolaan data putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
16. mengevaluasi sistem dan prosedur inventarisasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
17. mengevaluasi dan mengimprovisasi pelaksanaan penyediaan penasihat hukum untuk tersangka tidak mampu;
18. melakukan koreksi dan evaluasi kegiatan, sistem dan prosedur pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. menyusun rekomendasi terkait proses pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan melakukan penilaian kandidat/calon penerima penghargaan;
20. merancang dan mengembangkan sistem dan strategi dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. merumuskan rekomendasi dan policy brief dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan batuan atau pendampingan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. data surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
2. surat koordinasi data surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)/pengaduan masyarakat/instansi/lembaga terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. nota Dinas/surat pemberitahuan hasil pengumpulan data dan informasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
4. surat permintaan kronologis/perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
5. nota dinas, surat undangan, surat permintaan pendampingan kepada kepolisian/kejaksaan;
6. surat Pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pimpinan Kepolisian Negara
atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
7. nota dinas usulan pengambilalihan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara
atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
8. dokumen serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
10. dokumen pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
11. dokumen penerimaan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
12. dokumen penelaahan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
13. laporan hasil pengumpulan dan identifikasi informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan tindak pidana korupsi;
14. dokumen rencana penyelidikan tindak pidana korupsi;
15. dokumen identifikasi dan pengumpulan bukti dalam kegiatan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
16. laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
17. bahan paparan ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
18. laporan hasil penyelidikan dan/atau laporan kejadian Tindak Pidana Korupsi;
19. dokumen hasil identifikasi data kasus Tindak Pidana Korupsi;
20. dokumen/kertas kerja data dan informasi Tindak Pidana Korupsi dari berbagai sumber internal dan eksternal;
21. laporan profil subjek dan objek Tindak Pidana Korupsi terkait seperti orang, perusahaan, dan instansi;
22. dokumen charting Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan tools analysis;
23. bahan paparan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
24. dokumen (log register) data internal dan eksternal terkait Tindak Pidana Korupsi;
25. dokumen pengelolaan peralatan khusus terkait Tindak Pidana Korupsi;
26. dokumen hasil penyadapan;
27. dokumen pengolahan hasil penyadapan;
28. kertas kerja analisis profil korporasi dan rasio keuangan, peraturan perundang-undangan terkait, serta proses bisnis entitas/korporasi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
29. formulir dan dokumen yang diwajibkan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam panduan jaminan jutu (PJM) dan prosedur yang berlaku di laboratorium;
30. formulir dan dokumen yang diwajibkan dalam penanganan dan pemeriksaan awal (first responder) sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam panduan jaminan mutu (PJM) dan prosedur yang berlaku di laboratorium;
31. dokumen, kertas kerja, dan laporan terkait operasional laboratorium;
32. dokumen kertas kerja pelacakan aset dari sumber internal, eksternal dan mandiri;
33. dokumen kertas kerja informasi dan data pelacakan aset;
34. laporan analisis data portofolio aset dan nilai taksiran aset;
35. dokumen rencana kerja pelacakan aset dan mengklasifikasikan informasi dan data awal pelacakan aset;
36. laporan penyusunan dan pengolahan konsep pelacakan aset;
37. basis data barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
38. data kodefikasi benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
39. dokumen hasil identifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
40. data penelusuran rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau pun telah berkekuatan hukum tetap;
41. data klaster dan nomor barang bukti untuk berkas perkara;
42. data/dokumen penerimaan dan pengeluaran barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
43. data hasil penyimpanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada ruang barang bukti atau tempat lainnya pada Lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. metadata dokumentasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan alih nama sesuai kodefikasi atau nomor barang bukti berkas perkara;
45. data/dokumen terkait kegiatan pemeriksaan fisik/rekonsiliasi data rutin/berkala barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
46. data/dokumen hasil pengolahan laporan pemeliharaan dan pengamanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada basis data;
47. data/dokumen bahan penyusunan laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
48. dokumen permohonan praperadilan, gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, uji materi,, keberatan dan/atau penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
49. bahan pendapat hukum berupa data dan informasi penyusunan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. data sekunder dan bahan laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. bahan perumusan kebijakan di bidang antikorupsi;
52. bahan, data dan informasi terkait penyusunan konsep pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. laporan atas penyusunan pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
54. dokumen penyusunan konsep informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
55. dokumen identifikasi dan penyiapan bahan, data dan informasi terkait justice collaborator;
56. dokumen identifikasi permohonan dan penyiapan bahan, data dan informasi terkait perlindungan saksi/oelapor;
57. pendataan dan analisis putusan pengadilan;
58. dokumen klasifikasi dan identifikasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
59. dokumen pengelolaan data putusan;
60. dokumen permintaan penyediaan bantuan hukum;
61. laporan klasifikasi/identifikasi bahan, data dan informasi terkait pelaksanaan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
62. dokumen laporan, notulen kegiatan, kerangka acuan kerja/term of reference kegiatan terkait penghargaan dalam Pencegahan /pemberantasan tindak pidana korupsi;
63. dokumen proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi termasuk upaya hukum atas penyelesaian perkara dalam rangka bantuan hukum; dan
64. dokumen permohonan bantuan atau pendampingan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. nota dinas laporan hasil pengumpulan data dan informasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
2. nota dinas dan Surat Penetapan Supervisi;
3. nota dinas laporan kegiatan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada kepolisian/kejaksaan;
4. nota dinas laporan kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
5. nota dinas pelaporan kegiatan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
6. dokumen penerimaan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
7. dokumen penelaahan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
8. laporan hasil pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan tindak pidana korupsi;
9. laporan hasil kegiatan reviu dan pembinaan hubungan dengan sumber informasi;
10. surat pelimpahan atau penerusan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi;
11. laporan hasil kegiatan pembangunan/ pengembangan Whistleblower System Terintegrasi;
12. surat elpimpahan atau penerusan penanganan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran disiplin atau etik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. laporan hasil kegiatan penanganan laporan/pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
14. surat perintah penyelidikan;
15. laporan perkembangan penyelidikan;
16. bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
17. notulen ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
18. laporan hasil penyelidikan dan/atau laporan kejadian tindak pidana korupsi;
19. notulen, berita acara, surat tanda penerimaan dokumen kegiatan lanjutan atas penyelesaian penyelidikan tindak pidana korupsi;
20. laporan dan paparan bahan awal Tindak Pidana Korupsi hasil analisis;
21. dokumen hasil diagnosis analisis aspek-aspek Tindak Pidana Korupsi yang akan dianalisis
22. laporan kronologi kasus Tindak Pidana Korupsi;
23. laporan hasil analisis pola kecurangan dan memetakan hubungan keterkaitan (cross nexus analysis) terkait Tindak Pidana Korupsi;
24. laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
25. bahan paparan dan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
26. laporan hasil audit lawfulI interception dan mutu internal;
27. laporan hasil identifikasi lapangan;
28. laporan observasi lapangan;
29. dokumen kaji ulang permintaan ikhtisar dan transkrip;
30. kertas kerja menganalisis red flag Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap peraturan berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
31. kertas kerja menganalisis aliran uang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
32. kertas kerja menganalisis sumber uang suap, anomali transaksi keuangan dan skema akuntansi yang digunakan untuk menyamarkan transaksi yang diduga Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang, menghitung dugaan kerugian keuangan negara, dan
mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh korporasi secara melawan hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
33. formulir dan dokumen yang diwajibkan dalam penanganan dan pemeriksaan awal (first responder) sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam panduan jaminan mutu (PJM) dan prosedur yang berlaku di laboratorium;
34. dokumentasi photo, kertas kerja (examination worksheet), catatan eksaminasi (examination notes) dan/atau laporan pemeriksaan barang bukti elektronik dalam bentuk sederhana;
35. laporan pemeriksaan barang bukti elektronik;
36. dokumen rencana kerja pelacakan aset atas rancangan anggaran dan biaya yang dibutuhkan dalam rencana kegiatan;
37. dokumen permeriksaan dan pemberian saran atas rencana kerja pelacakan aset;
38. laporan analisis data portofolio aset;
39. laporan analisis data kesesuaian perolehan aset dengan tempus perkara;
40. laporan analisis data profil dan gaya hidup atas terperiksa tersangka, terdakwa, terpidana, keluarga dan pihak terkait lainnya;
41. dokumen rencana kerja pelacakan asset dengan pengguna layanan berupa ruang lingkup pelacakan aset yang akan dilakukan;
42. dokumen kertas kerja penyusunan dan pengolahan informasi dan data hasil pelacakan asset;
43. dokumen kertas kerja proses pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA);
44. dokumen kertas kerja reviu bahan dan berkoordinasi dengan level middle management di lembaga/institusi terkait baik di dalam maupun luar negeri;
45. laporan reviu konsep laporan hasil pelacakan aset;
46. dokumen rencana kegiatan pengelolaan barang bukti/barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
47. data/dokumen hasil kegiatan validasi fisik barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tppu terhadap dokumen administrasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
48. data klasifikasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
49. data/dokumen hasil penaksiran nilai benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
50. data/dokumen verifikasi keaslian barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
51. dokumen analisis hasil identifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
52. dokumen hasil reviu penelusuran rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau pun telah berkekuatan hukum tetap;
53. dokumen rancangan daftar barang bukti untuk berkas perkara;
54. data/dokumen hasil penyimpanan dan pengamanan atau penitipan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan
penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
55. data/dokumen terkait kegiatan perawatan rutin/berkala dan/atau perbaikan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
56. dokumen hasil analisis pemeliharaan dan pengamanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
57. data uraian amar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tppu pada basis data benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
58. laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
59. laporan penaksiran mandiri atas barang rampasan;
60. laporan rekapitulasi potensi denda dan up dan barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
61. laporan asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
62. laporan rekapitulasi pidana badan, denda, up, biaya perkara seta putusan peninjauan kembali;
63. visualisasi data pidana badan, uang dan barang bukti yang dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery;
64. laporan rekonsiliasi barang persediaan rampasan;
65. laporan ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
66. laporan barang rampasan belum dilakukan penilaian dan lelang;
67. laporan tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
68. laporan dukungan eksekusi;
69. dokumen bahan, data dan informasi termasuk bukti-bukti terkait proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi serta upaya hukum atas penyelesaian perkara;
70. dokumen berkas persidangan;
71. dokumen analisa/laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
72. dokumen telaahan kajian hukum;
73. dokumen proposal penelitian kajian hukum;
74. dokumen wawancara dengan narasumber melalui diskusi kelompok terpumpun/seminar;
75. dokumen hasil kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
76. laporan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
77. dokumen rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
78. laporan pelaksanaan diseminasi kebijakan antikorupsi;
79. dokumen pendapat hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
80. dokumen informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
81. dokumen laporan informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
82. dokumen telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
83. dokumen keputusan (beschikking) justice collaborator;
84. dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
85. dokumen analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
86. laporan penyusunan permohonan bantuan personil pengamanan terkait pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
87. dokumen laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
88. dokumen analisis putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi;
89. dokumen penyediaan penasihat hukum;
90. dokumen laporan verifikasi penasihat hukum;
91. berkas dokumen hasil pengolahan data/analisis terkait penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
92. dokumen analisis dan riviu laporan pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
93. dokumen laporan /materi sosialisasi terkait pemberian penghargaan pelapor dalam pencegahan /Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
94. laporan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum yang dihadapi terkait pelaksanaan tugas
dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
2. laporan kegiatan pengumpulan data dan informasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. dokumen rencana kegiatan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
4. surat pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
5. dokumen notulen rapat koordinasi/kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara;
6. laporan hasil rapat koordinasi/gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
7. hasil analisis permintaan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
8. laporan pelaksanaan pemberian fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
9. dokumen rencana kegiatan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kepolisian/Kejaksaan;
10. hasil telaah penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian/Kejaksaan;
11. berita acara serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
12. laporan kegiatan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara;
13. rencana kegiatan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
14. laporan kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
15. laporan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
16. dokumen penerimaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
17. dokumen penelaahan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
18. laporan hasil pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
19. laporan hasil kegiatan pembangunan/ pengembangan whistleblowing system (WBS) terintegrasi;
20. laporan hasil kegiatan penanganan laporan/ pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
21. dokumen rencana penyelidikan tindak pidana korupsi;
22. surat perintah penyelidikan tindak pidana korupsi yang sudah dianalisis;
23. laporan perkembangan penyelidikan tindak pidana korupsi;
24. bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
25. laporan hasil penyelidikan dan/atau laporan kejadian tindak pidana korupsi;
26. formulir check list Tindak Pidana Korupsi (laporan akhir hasil analisis);
27. laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
28. dokumen verifikasi dan distribusi kegiatan lapangan
29. surat perintah penyadapan, dan dokumen penghentian penyadapan;
30. kertas kerja kegiatan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi melalui audit program/rencana analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/ pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi;
31. kertas kerja penjaminan mutu atas proses analisis keseluruhan;
32. laporan hasil analisis parsial kedalam simpulan hasil analisis serta membuat pelaporan hasil analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi;
33. dokumentasi photo, kertas kerja (examination worksheet), catatan eksaminasi (examination notes) dan/atau laporan pemeriksaan barang bukti elektronik dalam bentuk sederhana;
34. laporan pemeriksaan barang bukti elektronik menggunakan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level ahli dalam rangka memberi pertimbangan atau opini pendapat ahli;
35. dokumen, kertas kerja, dan laporan terkait operasional laboratorium;
36. dokumen kertas kerja pelacakan aset terkait pertimbangan dan memvalidasi kegiatan penelusuran informasi dan data terkait kepemilikan aset;
37. dokumen rencana kerja pertimbangan dan validasi rencana kegiatan pelacakan aset
38. laporan analisis data portfolio asset;
39. laporan validasi konsep hasil pelacakan asset;
40. dokumen kertas kerja memvalidasi pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA);
41. dokumen kertas kerja validasi penyusunan dan pengolahan informasi dan data portfolio kepemilikan asset;
42. dokumen kertas kerja rekomendasikan bahan-bahan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di level upper management baik di dalam maupun di luar negeri;
43. dokumen kertas kerja rekomendasikan pencarian data dan informasi melalui informan;
44. dokumen hasil proyeksi dampak-dampak permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
45. dokumen hasil evaluasi kegiatan pengelolaan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
46. laporan penaksiran mandiri atas barang rampasan;
47. laporan rekapitulasi potensi denda, uang pengganti dan barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
48. laporan asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
49. laporan rekapitulasi pidana badan, denda, uang pengganti, biaya perkara serta putusan peninjauan kembali;
50. visualisasi data pidana badan, uang dan barang bukti yang dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery;
51. laporan rekonsiliasi barang persediaan rampasan;
52. laporan ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
53. laporan barang rampasan belum dilakukan penilaian dan lelang;
54. laporan tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
55. laporan dukungan eksekusi;
56. dokumen reviu berkas persidangan;
57. dokumen riviu analisa/laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
58. dokumen reviu telaahan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
59. dokumen reviu proposal kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
60. dokumen riviu hasil pengolahan data kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
61. dokumen reviu laporan penelitian kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
62. dokumen reviu rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
63. dokumen reviu pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
64. laporan pelaksanaan penyediaan informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
65. dokumen
hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
66. dokumen telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
67. dokumen justice collaborator;
68. dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
69. laporan pelaksanaan verifikasi terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
70. dokumen riviu analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
71. dokumen surat tugas pelaksanaan pemberian perlindungan saksi/pelapor;
72. dokumen riviu laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
73. dokumen hasil analisis putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi;
74. dokumen penyediaan penasihat hukum;
75. dokumen hasil verifikasi penasihat hukum;
76. dokumen riviu materi/laporan sosialisasi terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan atau Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
77. dokumen riviu analisis/hasil pengolahan data/informasi terkait penghargaan dalam pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi;
78. laporan validasi atau verifikasi terkait penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
79. dokumen hasil reviu analisis dan laporan pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses terkait pelaksanaan tugas dan wewenang
lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
d. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:
1. laporan hasil pengumpulan data dan informasi perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
2. surat pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pimpinan kepolisian/kejaksaan;
3. laporan kegiatan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara;
4. laporan pemantauan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
5. laporan, notulen pengembangan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyelidikan tindak pidana korupsi;
6. kertas kerja telaahan permintaan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA) /audit investigasi dan dokumen pertimbangan kesesuaian ruang lingkup permintaan analisis dengan kriteria dan skala prioritas penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. dokumen rumusan rekomendasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan hasil/putusan perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
8. laporan evaluasi kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen rumuskan kebijakan strategis dalam penyusunan, pelaksanaan, terkait kebijakan di bidang antikorupsi;
10. laporan evaluasi kebijakan di bidang antikorupsi;
11. laporan komunikasi kebijakan di bidang antikorupsi kepada para pemangku kepentingan;
12. dokumen evaluasi pemberian informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. dokumen telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
14. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan saksi/pelapor;
15. modul pengembangan sistem penggunaan aplikasi pengelolaan data putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
16. laporan evaluasi sistem dan prosedur inventarisasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
17. laporan evaluasi dan mengimprovisasi pelaksanaan penyediaan penasihat hukum untuk tersangka tidak mampu;
18. dokumen penilaian, evaluasi kegiatan, sistem dan prosedur pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. dokumen rekomendasi terkait proses pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan berita acara penilaian;
20. dokumen perancangan dan pengembangan sistem dan strategi dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. dokumen rekomendasi dan policy brief dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
22. dokumen evaluasi pelaksanaan kegiatan pendampingan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tindak Pidana Korupsi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dalam rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, ilmu alam, ilmu formal, atau jejaring
keilmuan multi-, inter-, atau transdisiplin atau rumpun ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi dalam korporasi paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang bersangkutan wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang bersangkutan wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.