(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama, sebagai berikut:
1. menganalisis penerapan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
2. menganalisis Standar Operasi Prosedur (SOP) dan best practice di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
3. mengevaluasi dokumen administrasi sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
4. mengevaluasi struktur organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
5. melakukan validasi administrasi dan teknis lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
6. menyusun rencana program kegiatan verifikasi sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
7. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan (form/checklist) pelaksanaan verifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
8. menganalisis laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
9. mengevaluasi dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
10. menyusun program pelaksanaan verifikasi lapangan yang diperlukan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
11. melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) (Kategori C);
12. menganalisis laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang
berbahaya (DGHM);
13. mengevaluasi rancangan pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) yang telah diperbaiki sesuai dengan hasil verifikasi / presentasi bandar udara;
14. mengevaluasi dokumen administrasi dan teknis dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
15. mengidentifikasi kelengkapan (alat uji/form/checklist) verifikasi dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
16. melakukan verifikasi lapangan dalam rangka serifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan (Kategori C);
17. Melakukan monitoring Corrective Action pemohon terkait hasil rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP- PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
18. mengevaluasi data dan administrasi kelengkapan persyaratan lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-
PK) atau sertifikasi instruktur;
19. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pengujian (form/checklist/bahan soal) serta melaksanakan kegiatan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur;
20. melaksanakan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur (Kategori C);
21. menganalisis data dan bahan pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu;
22. melaksanakan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan atau pelayanan darurat serta kendali mutu (Kategori C);
23. menyusun konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu;
24. mengidentifikasi data bandar udara yang akan melaksanakan latihan penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara;
25. menganalisis rekomendasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan/supervisi latihan
rencana penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara;
26. menyusun dan mengevaluasi program kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
27. Mengidentifikasi bahan dan kelengkapan (form/check list) pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
28. melaksanakan kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat (Kategori C);
29. menyusun laporan dan rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
30. melakukan monitoring rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
31. menyusun konsep pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat apabila tidak menyelesaikan Corrective Action Plan (CAP)/batas waktu penyampaian terlewati/ target waktu penyelesaian CAP yang dijanjikan tidak sesuai; dan
32. mengevaluasi hasil perekaman pelaporan internal dan/dari operator di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
b. Inspektur Keamanan Penerbangan Tingkat Ahli Muda, sebagai berikut:
1. mengevaluasi penerapan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
2. mengevaluasi data dan bahan penyusunan substantif kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
3. menyusun rancangan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
4. melaksanakan rapat pembahasan penyusunan rancangan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
5. mengevaluasi hasil pelaksanaan rapat pembahasan konsep rancangan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
6. mengevaluasi bahan dan data substantif dalam rangka penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
7. mengkonsep rancangan Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
8. melaksanakan rapat pembahasan rancangan Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
9. menganalisis hasil pembahasan terhadap rancangan Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
10. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi dan teknis lembaga pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan
penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
11. mengevaluasi kompetensi Instruktur lembaga pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage);
12. mengevaluasi program keamanan badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos;
13. menganalisis bahan presentasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
14. mengevaluasi laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan presentasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
15. melakukan verifikasi lapangan lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
16. menganalisis kelengkapan berkas administratif dan teknis yang telah diperbaiki sesuai dengan hasil verifikasi/presentasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
17. memvalidasi dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
18. Menganalisis bahan presentasi dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
19. mengevaluasi laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan presentasi dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
20. melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program
keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) (Kategori B);
21. menganalisis kelengkapan berkas administratif dan teknis yang telah diperbaiki sesuai dengan hasil verifikasi / presentasi pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
22. melakukan verifikasi lapangan dalam rangka serifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan (Kategori B);
23. memvalidasi hasil verifikasi lapangan dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
24. menyusun rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil verifikasi lapangan kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP- PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
25. mengevaluasi Corrective Action yang telah dilakukan pemohon dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
26. melaksanakan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel
pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP- PK) atau sertifikasi instruktur (Kategori B);
27. melakukan penilaian terhadap hasil pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur;
28. melakukan pelaksanaan pengujian ulang/recheck penerbitan lisensi personel atau sertifikasi instruktur (jika dibutuhkan);
29. mengevaluasi laporan kegiatan pengujian dalam rangka penerbitan/perpanjangan lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur;
30. melaksanakan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu (Kategori B);
31. melakukan pengawasan/supervisi terhadap implementasi dokumen penanggulangan keadaan darurat atau dokumen terkait keamanan penerbangan;
32. melakukan pengawasan/supervisi objektifitas unit PKP-PK atau unit pengamanan bandar udara saat penanggulangan keadaan darurat;
33. mengevaluasi laporan terkait pelaksanaan kegiatan pengawasan/supervisi latihan rencana penanggulangan keadaan darurat atau latihan
pengamanan bandar udara bandar udara;
34. menganalisis data dan bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
35. melaksanakan kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat (Kategori B);
36. menganalisis temuan hasil pelaksanaan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
37. mengevaluasi laporan dan rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
38. menganalisis Corrective Action yang dilakukan objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
39. mengevaluasi pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan (audit, inspeksi,
survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat apabila correction plan tidak sesuai atau tidak menyampaikan atau target waktu penyelesaian Corrective Action Plan (CAP); dan
40. mengevaluasi surat apresiasi pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan
c. Inspektur Keamanan Penerbangan Tingkat Ahli Madya, sebagai berikut:
1. mengevaluasi rencana program penyusunan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
2. menganalisis konsep rancangan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
3. menyusun rekomendasi konsep akhir rancangan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
4. mengevaluasi rancangan Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
5. menyusun konsep rekomendasi akhir Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
6. mengevaluasi training prosedur manual (TPM) lembaga pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage);
7. mengevaluasi dan memvalidasi DGHM terkait ijin pengangkutan barang berbahaya;
8. melaksanakan penilaian presentasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
9. melakukan validasi hasil kegiatan verifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
10. menyusun konsep rekomendasi akhir penerbitan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
11. melaksanakan penilaian presentasi dalam rangka pengesahan dokumen rencana
penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
12. melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) (Kategori A);
13. melakukan validasi hasil kegiatan verifikasi dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
14. menyusun konsep rekomendasi akhir pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
15. melakukan verifikasi lapangan dalam rangka serifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK,
sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan (Kategori A);
16. menilai hasil verifikasi dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
17. menyusun konsep rekomendasi akhir sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
18. melaksanakan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP- PK) atau sertifikasi instruktur (Kategori A);
19. menyusun konsep rekomendasi akhir lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur;
20. Melaksanakan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu (Kategori A);
21. mengevaluasi laporan terkait pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu;
22. melakukan pengawasan/supervisi pola penanganan api saat penanggulangan keadaan darurat atau pengamanan bandar udara;
23. melakukan penilaian resiko terhadap objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
24. melaksanakan kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat (Kategori A);
25. memvalidasi hasil Corrective Action yang dilakukan objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan
26. menyusun konsep rekomendasi akhir pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat apabila correction plan tidak sesuai atau tidak menyampaikan atau target waktu penyelesaian Corrective Action Plan (CAP).
(2) Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan uraian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.