Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
(1) Manggala Agni yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Manggala Agni Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Manggala Agni terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Manggala Agni Mahir.
(2) Manggala Agni Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Koreksi Anda
