Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Manggala Agni dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; d. penyusunan pedoman atau petunjuk teknis di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Manggala Agni yang akan naik ke jenjang jabatan Manggala Agni Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Manggala Agni dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan 4 (empat) bagi Manggala Agni Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Manggala Agni Penyelia
Koreksi Anda