Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Manggala Agni dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Koreksi Anda