Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, unsur kepegawaian, dan Manggala Agni. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Manggala Agni Penyelia; (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Manggala Agni. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Manggala Agni yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Manggala Agni; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Manggala Agni. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Manggala Agni, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Manggala Agni. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi daerah provinsi untuk Tim Penilai unit kerja. (10) Dalam hal instansi daerah provinsi belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada instansi daerah provinsi lain terdekat atau Instansi Pembina.
Koreksi Anda