Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Manggala Agni dalam pelatihan. (3) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi: 1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Manggala Agni Penyelia di lingkungan Instansi Pembina dan instansi daerah provinsi; dan 2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Manggala Agni Pemula, Manggala Agni Terampil, dan Manggala Agni Mahir di lingkungan Instansi Pembina; dan b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Manggala Agni Pemula, Manggala Agni Terampil, dan Manggala Agni Mahir di lingkungan instansi daerah provinsi.
Koreksi Anda