Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
d. memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan paling singkat 2 (dua) tahun;
e. mengikuti dan lulus uji kelayakan terkait fisik/kesamaptaan, teknik, dan sosial kultural; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Koreksi Anda
