Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; d. memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan paling singkat 2 (dua) tahun; e. mengikuti dan lulus uji kelayakan terkait fisik/kesamaptaan, teknik, dan sosial kultural; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Koreksi Anda