Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sekolah menengah kejuruan di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, keteknikan, atau sekolah menengah atas atau sederajat bagi Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula; dan 2. diploma tiga di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, atau keteknikan bagi Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Agni dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan dasar pembentukan Manggala Agni. (5) Manggala Agni yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan dasar pembentukan Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni.
Koreksi Anda