Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
