Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Manggala Agni sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula, meliputi: 1. laporan hasil identifikasi data dan informasi untuk kebutuhan pemberdayaan masyarakat; 2. laporan pelaksanaan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan; 3. laporan penyusunan media penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan; 4. laporan pelaksanaan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya; 5. laporan pelaksanaan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan; 6. laporan identifikasi data dan informasi kebakaran hutan dan lahan serta pemantauan titik panas (hotspot); 7. laporan pelaksanaan penatalaksanaan pemadaman darat; 8. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan; 9. laporan pelaksanaan detasering terhadap areal pascakebakaran hutan dan lahan; dan 10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; b. Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil, meliputi: 1. laporan pelaksanaan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan; 2. laporan pelaksanaan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya; 3. laporan pelaksanaan pengelolaan sistem peringatan dini; 4. laporan pelaksanaan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan; 5. laporan hasil pelaksanaan pengecekan lapangan informasi kebakaran hutan dan lahan (groundcheck hotspot); 6. laporan pelaksanaan penatalaksanaan pemadaman darat; 7. laporan pelaksanaan dukungan pemadaman udara; 8. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan; 9. laporan hasil pelaksanaan inventarisasi areal pascakebakaran hutan dan lahan; dan 10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; c. Manggala Agni Mahir, meliputi: 1. laporan pelaksanaan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat lainnya; 2. laporan pelaksanaan penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan; 3. laporan pelaksanaan pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya; 4. peta rawan kebakaran hutan dan lahan; 5. laporan pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan; 6. laporan pelaksanaan pemadaman darat; 7. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan; 8. laporan hasil pelaksanaan inventarisasi areal pascakebakaran hutan dan lahan; 9. peta taksiran luas areal terbakar; dan 10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan d. Manggala Agni Penyelia, meliputi: 1. rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; 2. laporan pelaksanaan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat lainnya; 3. laporan pelaksanaan pengelolaan bahan bakaran untuk pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan; 4. laporan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan; 5. laporan pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan; 6. laporan pelaksanaan pemadaman darat; 7. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan; 8. laporan hasil penaksiran kerugian pada areal pascakebakaran hutan dan lahan; 9. laporan bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan 10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Koreksi Anda