Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
(1) Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Manggala Agni sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi data dan informasi untuk kebutuhan pemberdayaan masyarakat;
2. laporan pelaksanaan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
3. laporan penyusunan media penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
4. laporan pelaksanaan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;
5. laporan pelaksanaan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6. laporan identifikasi data dan informasi kebakaran hutan dan lahan serta pemantauan titik panas (hotspot);
7. laporan pelaksanaan penatalaksanaan pemadaman darat;
8. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
9. laporan pelaksanaan detasering terhadap areal pascakebakaran hutan dan lahan; dan
10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
b. Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil, meliputi:
1. laporan pelaksanaan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
2. laporan pelaksanaan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;
3. laporan pelaksanaan pengelolaan sistem peringatan dini;
4. laporan pelaksanaan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
5. laporan hasil pelaksanaan pengecekan lapangan informasi kebakaran hutan dan lahan (groundcheck hotspot);
6. laporan pelaksanaan penatalaksanaan pemadaman darat;
7. laporan pelaksanaan dukungan pemadaman udara;
8. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
9. laporan hasil pelaksanaan inventarisasi areal pascakebakaran hutan dan lahan; dan
10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
c. Manggala Agni Mahir, meliputi:
1. laporan pelaksanaan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat lainnya;
2. laporan pelaksanaan penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
3. laporan pelaksanaan pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;
4. peta rawan kebakaran hutan dan lahan;
5. laporan pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6. laporan pelaksanaan pemadaman darat;
7. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
8. laporan hasil pelaksanaan inventarisasi areal pascakebakaran hutan dan lahan;
9. peta taksiran luas areal terbakar; dan
10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan
d. Manggala Agni Penyelia, meliputi:
1. rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
2. laporan pelaksanaan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat lainnya;
3. laporan pelaksanaan pengelolaan bahan bakaran untuk pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan;
4. laporan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan;
5. laporan pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6. laporan pelaksanaan pemadaman darat;
7. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
8. laporan hasil penaksiran kerugian pada areal pascakebakaran hutan dan lahan;
9. laporan bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan
10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Koreksi Anda
