Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
b. pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
c. pemadaman kebakaran hutan dan lahan;
d. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan; dan
e. pengembangan teknik Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yaitu penyusunan rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
b. pencegahan kebakaran hutan dan lahan:
1. pemberdayaan masyarakat;
2. penyadartahuan;
3. pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan;
4. kesiapsiagaan;
5. pelaksananaan peringatan dini; dan
6. patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
c. pemadaman kebakaran hutan dan lahan:
1. deteksi dini; dan
2. pemadaman;
d. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan yaitu penanganan areal bekas kebakaran hutan dan lahan; dan
e. pengembangan teknik Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan:
1. bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan
2. pengembangan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Koreksi Anda
