Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang merupakan bagian dari upaya perlindungan, pengawetan, dan pelestarian hutan dan lahan serta untuk mengembangkan profesionalisme dan kompetensi PNS, Manggala Agni yang memiliki gelar atau ijazah sarjana di bidang ilmu alam atau kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan, Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, atau Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
