Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Agni bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Manggala Agni.
Koreksi Anda
