Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Manggala Agni wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Manggala Agni wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Agni.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Agni mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Agni setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Koreksi Anda
