Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Manggala Agni yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Manggala Agni;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Manggala Agni;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Manggala Agni;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Manggala Agni;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Manggala Agni;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Manggala Agni;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manggala Agni;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Manggala Agni;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Manggala Agni;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Agni;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Manggala Agni;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Manggala Agni di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Manggala Agni;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Manggala Agni; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional Manggala Agni setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf
m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Manggala Agni secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Koreksi Anda
