Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Manggala Agni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penetapan pemberhentian karena pengunduran diri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Instansi Pembina.
(3) Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni.
Koreksi Anda
