Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. luas wilayah hutan dan lahan;
b. potensi kerawanan kebakaran hutan dan lahan; dan
c. kondisi dan aktivitas sosial kultural masyarakat di wilayah kerja.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Koreksi Anda
