Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Manggala Agni merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula;
b. Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil;
c. Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Manggala Agni Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
