Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerintah yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
11. Pengelolaan Keuangan APBN adalah kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang dapat dicapai oleh Pranata Keuangan APBN dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Keuangan APBN sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Pranata Keuangan APBN.
16. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta perilaku kerja yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
17. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang diberikan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Keuangan APBN baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas jabatan Pranata Keuangan APBN sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pranata Keuangan APBN Terampil, meliputi:
1. dokumen analisis realisasi belanja;
2. dokumen capaian output;
3. dokumen pengembalian belanja;
4. dokumen penentuan target penerimaan;
5. dokumen realisasi penerimaan;
6. dokumen kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
7. dokumen sumber analisis ekstensifikasi/ intensifikasi penerimaan;
8. dokumen pengembalian pendapatan;
9. dokumen analisis revolving;
10. dokumen analisis realisasi belanja;
11. dokumen capaian output;
12. dokumen pengembalian belanja;
13. daftar dokumen;
14. daftar perekaman dokumen sumber/dokumen kepegawaian;
15. daftar transaksi;
16. daftar bahan monitoring dan evaluasi;
17. ADK;
18. hasil inventarisir data transaksi;
19. hasil inventarisir data bahan rekonsiliasi laporan keuangan;
20. hasil inventarisir data/dokumen pendukung laporan keuangan;
21. hasil inventarisir data/dokumen penyusunan laporan keuangan;
22. hasil inventarisir data/dokumen perencanaan monev penyusunan laporan keuangan;
23. hasil inventarisir data/bahan temuan atas laporan keuangan;
24. hasil inventarisir data/dokumen tingkat dasar; dan
25. hasil inventarisir data/bahan/dokumen perikatan dan pembayaran tagihan;
b. Pranata Keuangan APBN Mahir, meliputi:
1. kertas kerja analisis/update analisis;
2. kertas kerja analisis/update analisis;
3. kertas kerja analisis/update analisis;
4. kertas kerja analisis/update analisis;
5. kertas kerja efisiensi pembayaran;
6. kertas kerja efektifitas pembayaran;
7. kertas kerja transparasi pembayaran;
8. kertas kerja keterbukaan pembayaran;
9. kertas kerja bersaing/kompetitif pembayaran;
10. kertas kerja pengujian atas SPP;
11. kertas kerja analisis kesalahan SPM;
12. kertas kerja analisis retur SP2D;
13. Kertas kerja revolving Uang Persediaan;
14. kertas kerja analisis realisasi belanja;
15. kertas kerja analisis capaian output;
16. kertas kerja analisis pengembalian belanja;
17. kertas kerja analisis penentuan target penerimaan;
18. kertas kerja analisis realisasi penerimaan;
19. kertas kerja kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
20. kertas kerja analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan;
21. kertas kerja analisis pengembalian pendapatan;
22. kertas kerja analisis revolving;
23. kertas kerja analisis realisasi belanja;
24. kertas kerja analisis capaian output;
25. kertas kerja analisis pengembalian belanja;
26. hasil verifikasi;
27. dokumen hasil perekaman/perubahan dokumen sumber/dokumen kepegawaian;
28. laporan transaksi;
29. laporan monitoring dan evaluasi;
30. hasil verifikasi ADK;
31. konsep analisis telaah transaksi laporan keuangan;
32. konsep analisis rekonsiliasi laporan keuangan;
33. konsep analisis data/dokumen pendukung laporan keuangan;
34. konsep analisis laporan keuangan;
35. konsep analisis hasil monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
36. konsep analisis temuan atas laporan keuangan;
37. konsep analisis penatausahaan dokumen; dan
38. hasil pengolahan data/bahan/dokumen perikatan dan pembayaran tagihan; dan
c. Pranata Keuangan APBN Penyelia, meliputi:
1. dokumen sumber analisis/update analisis;
2. dokumen sumber analisis/update analisis;
3. dokumen sumber analisis/update analisis;
4. dokumen sumber analisis/update analisis;
5. dokumen sumber analisis efisiensi pembayaran;
6. dokumen sumber analisis efektifitas pembayaran;
7. dokumen sumber analisis transparasi pembayaran;
8. dokumen sumber analisis keterbukaan pembayaran;
9. dokumen sumber analisis bersaing/kompetitif pembayaran;
10. dokumen sumber analsis penolakan SPP;
11. dokumen sumber analisis kesalahan SPM;
12. dokumen sumber analisis retur SP2D;
13. dokumen Sumber analisis revolving Uang Persediaan;
14. dokumen analisis realisasi belanja;
15. dokumen analisis pengembalian belanja;
16. dokumen analisis pengembalian belanja;
17. laporan analisis penentuan target penerimaan;
18. laporan analisis realisasi penerimaan;
19. laporan analisis kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
20. laporan analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan;
21. laporan analisis pengembalian pendapatan;
22. dokumen analisis revolving;
23. dokumen analisis realisasi belanja;
24. dokumen analisis pengembalian belanja;
25. dokumen analisis pengembalian belanja;
26. hasil validasi;
27. dokumen hasil verifikasi perekaman dokumen sumber/dokumen kepegawaian;
28. hasil validasi laporan transaksi;
29. laporan evaluasi monitoring dan evaluasi;
30. hasil validasi ADK;
31. konsep rekomendasi telaah transaksi laporan keuangan;
32. konsep rekomendasi hasil rekonsiliasi laporan keuangan;
33. konsep rekomendasi atas analisis dokumen pendukung laporan keuangan;
34. konsep rekomendasi laporan keuangan;
35. konsep rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
36. konsep rekomendasi tindak lanjut analisis temuan atas laporan keuangan;
37. konsep rekomendasi penatausahaan dokumen; dan
38. laporan/penyampaian data/bahan/dokumen.
(1) Selain uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pranata Keuangan APBN dapat diberikan tugas sebagai:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara Penerimaan;
d. Bendahara Pengeluaran; atau
e. Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(2) Pranata Keuangan APBN yang diberikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e harus memiliki:
a. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara; dan
b. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang dikeluarkan oleh instansi pembina.
(3) Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib melaksanakan uraian kegiatan, yang ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. PPK, meliputi:
1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
3. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
4. melaksanakan kegiatan swakelola;
5. memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) atas perjanjian yang dilakukannya;
6. mengendalikan pelaksanaan perikatan;
7. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
8. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
9. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
10. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
11. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan
12. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, meliputi:
a) memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
b) mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
c) memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan d) MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa;
b. PPSPM, meliputi:
1. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
3. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
4. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
5. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
6. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian;
c. Bendahara Pengeluaran, meliputi:
1. menerima dan menyimpan uang persediaan;
2. melaksanakan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
3. melaksanakan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah Kuasa Pengguna Anggaran;
4. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
5. melaksanakan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara;
6. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
7. menatausahakan transaksi uang persediaan;
8. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
9. mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan; dan
10. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN;
d. Bendahara Penerimaan, meliputi:
1. menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
2. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke Rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3. menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja;
4. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
5. mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
6. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN; dan
e. Bendahara Pengeluaran Pembantu, meliputi:
1. membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan;
2. menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran; dan
3. mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan.
(4) Hasil kerja tugas jabatan Pranata Keuangan APBN sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. PPK, meliputi:
1. Dokumen Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana;
2. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
3. Dokumen Perjanjian;
4. Paket pekerjaan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
5. Rancangan Kontrak;
6. Rencana Anggaran/Biaya
7. Dokumen Hak Tagih kepada Negara;
8. Surat Permintaan Pembayaran;
9. Laporan Pelaksanaan/Penyelesaian Kegiatan;
10. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
11. Daftar Arsip; dan
12. Dokumen Pembayaran;
b. PPSPM, meliputi:
1. Lembar Uji SPP;
2. Lembar Penolakan SPP;
3. Lembar pembebanan tagihan;
4. SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
5. Daftar arsip;
6. Laporan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran; dan
7. Dokumen Pembayaran;
c. Bendahara Pengeluaran, meliputi:
1. Cek;
2. Lembar pengujian tagihan;
3. Kuitansi;
4. Lembar penolakan tagihan;
5. Bukti potong/pungut;
6. Bukti setor;
7. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;
8. Pembukuan;
9. Laporan Saldo Rekening; dan
10. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran;
d. Bendahara Penerimaan, meliputi:
1. Bukti potong/pungut;
2. Bukti setor;
3. Laporan konfirmasi;
4. Pembukuan;
5. Laporan Saldo Rekening; dan
6. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan; dan
e. Bendahara Pengeluaran Pembantu, meliputi:
1. Dokumen Pembayaran;
2. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan
3. Laporan Saldo Rekening.
(5) Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat melaksanakan uraian kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN lain pada unsurnya sesuai dengan jenjangnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Selain pelaksanaan tugas pada unsurnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf e dapat melaksanakan uraian kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN lain pada unsur pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan/atau unsur penyiapan analisis laporan keuangan instansi sesuai dengan jenjangnya berdasarkan penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Kepala Satuan Kerja, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan uraian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Pranata Keuangan APBN yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melaksanakan kembali kegiatan sesuai dengan
jenjang jabatannya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.