Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi PLKB setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk PLKB Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk PLKB Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk PLKB Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk PLKB Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi PLKB Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PLKB wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
