Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), PLKB harus melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB; d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB; dan f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi PLKB yang akan naik ke jenjang jabatan Mahir ke Penyelia, PLKB wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PLKB, dengan Angka Kredit pengembangan profesi sebesar 4 (empat) Angka Kredit bagi PLKB Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PLKB Penyelia.
Koreksi Anda