Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pejabat penetap Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
