Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PLKB dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Koreksi Anda
