Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional PLKB yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
