Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. PLKB Pemula, meliputi:
1. laporan validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga tingkat rukun tetangga;
2. dokumen hasil pendataan kelompok kegiatan;
3. dokumen hasil pendataan tempat pelayanan Keluarga Berencana sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. laporan data hasil kegiatan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga
berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
5. laporan data hasil kelompok kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
6. laporan promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui kunjungan rumah;
7. dokumen naskah media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. laporan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan;
9. laporan distribusi alat obat kontrasepsi berupa pil dan/atau kondom kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif;
10. laporan pendampingan ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
11. laporan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat desa/kelurahan; dan
12. dokumen kegiatan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat desa/kelurahan;
b. PLKB Terampil, meliputi:
1. dokumen validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun warga/dusun;
2. dokumen hasil pendataan sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi;
3. dokumen klasifikasi institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana;
4. laporan hasil kegiatan penguatan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui forum pertemuan;
6. dokumen naskah media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
7. laporan Komunikasi, Informasi dan Edukasi kelompok;
8. laporan pelayanan alat kontrasepsi berupa suntik;
9. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
10. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
11. dokumen pembentukan kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan, dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. dokumen kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat kecamatan; dan
13. dokumen kegiatan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat kecamatan;
c. PLKB Mahir, meliputi:
1. dokumen hasil validasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat desa/kelurahan;
2. dokumen hasil pengolahan data kelompok kegiatan dan/atau setara kelompok kegiatan;
3. laporan hasil rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan;
4. dokumen desain media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara massa;
6. laporan pendampingan pasca pelayanan alat kontrasepsi berupa alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. laporan fasilitasi pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
8. laporan pembinaan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana;
9. laporan pembinaan kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan lainnya; dan
10. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan; dan
d. PLKB Penyelia, meliputi:
1. dokumen hasil validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat kecamatan;
2. dokumen hasil pendataan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
3. laporan hasil pencatatan dan pelayanan Keluarga Berencana di fasilitasi kesehatan sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. dokumen desain media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan pelayanan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
6. laporan fasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran metode kontrasepsi jangka panjang;
8. laporan pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
9. laporan pembinaan setara kelompok kegiatan; dan
10. dokumen Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.
Koreksi Anda
