Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. PLKB Pemula, meliputi: 1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun tetangga; 2. mendata kelompok kegiatan; 3. mendata tempat pelayanan Keluarga Berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi; 4. mencatat dan melaporkan data hasil kegiatan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi; 5. mencatat dan melaporkan data hasil kelompok kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi; 6. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui kunjungan rumah; 7. menyusun naskah media sederhana promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 8. melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan; 9. mendistribusikan alat obat kontrasepsi berupa pil dan/atau kondom kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif; 10. mendampingi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; 11. melakukan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat desa/kelurahan; dan 12. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat desa/kelurahan; b. PLKB Terampil, meliputi: 1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun warga/dusun; 2. mendata sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi; 3. mengolah data institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana; 4. mencatat dan melaporkan penguatan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 5. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui forum pertemuan; 6. menyusun naskah media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 7. melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara kelompok; 8. memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi berupa suntik; 9. mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran nonmetode kontrasepsi jangka panjang; 10. mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria; 11. membentuk kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan, dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 12. melakukan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat kecamatan; dan 13. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat kecamatan; c. PLKB Mahir, meliputi: 1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat desa/kelurahan; 2. mengolah data kelompok kegiatan dan/atau setara kelompok kegiatan; 3. menyusun rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan; 4. membuat desain media sederhana promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 5. melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara massa; 6. melakukan pendampingan pasca pelayanan alat kontrasepsi berupa alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim; 7. memfasilitasi pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria; 8. membina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana; 9. membina kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan sosial lainnya; dan 10. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan; dan d. PLKB Penyelia, meliputi: 1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat kecamatan; 2. mendata institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi; 3. menyusun pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas kesehatan sistem berbasis teknologi dan informasi; 4. membuat desain media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 5. memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim; 6. memfasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim; 7. memfasilitasi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran metode kontrasepsi jangka panjang; 8. memfasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria; 9. membina setara kelompok kegiatan; dan 10. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. (2) PLKB yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Koreksi Anda