Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: a. Pencatatan dan Pelaporan; b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan c. Pelayanan. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pencatatan dan Pelaporan, meliputi: 1. Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga; 2. Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan; dan 3. Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi; b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, meliputi: 1. promosi; dan 2. pembinaan; dan c. pelayanan, meliputi: 1. fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; dan 2. fasilitasi teknis Pelayanan.
Koreksi Anda