Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
(3) Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brikrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Angka Kredit yang diperoleh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keterampilan ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional PLKB.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PLKB.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan tugas jabatan PLKB sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
