Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi profesi bagi pejabat fungsional PLKB adalah IPeKB INDONESIA. (2) Setiap PLKB wajib menjadi anggota IPeKB INDONESIA. (3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PLKB mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh IPeKB INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Koreksi Anda