Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, PLKB dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
Koreksi Anda
