Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda