Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 654), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 33 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7), sehingga berbunyi sebagai berikut: