Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) setiap tahun ditetapkan minimal: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Penanaman Modal harus memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda