Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme, Penata Kelola Penanaman Modal harus diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Penanaman Modal dapat mengembangkan kompetensinya melalui pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; dan/atau e. studi banding. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda