Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penata Kelola Penanaman Modal yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Tata Kelola Penanaman Modal, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang; c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis penunjang; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang, pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (2) Jumlah penulis penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda