Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penata Kelola Penanaman Modal dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penanaman modal; c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang penanaman modal; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penanaman modal; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penanaman modal; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penata Kelola Penanaman Modal yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penata Kelola Penanaman Modal yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda yang akan naik dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya yang akan naik dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
Koreksi Anda