Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penanaman modal, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Penanaman Modal.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penata Kelola Penanaman Modal.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Penanaman Modal yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Penanaman Modal, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Penanaman Modal.
(9) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Instansi Pembina; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Tim Penilai daerah pada Instansi Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Instansi Pembina.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
Koreksi Anda
