Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
