Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah yang terkait dengan bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang akan diduduki.
Koreksi Anda
