Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
