Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan penanaman modal;
b. pelaksanaan penanaman modal; dan
c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal.
(2) Subunsur dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penanaman modal:
1. pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola di bidang penanaman modal;
2. pengembangan peluang, potensi, dan strategi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
3. pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal:
a) peningkatan kemitraan;
b) peningkatan daya saing;
c) penciptaan persaingan usaha yang sehat;
dan d) penyebarluasan informasi di bidang penanaman modal; dan
5. pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
b. pelaksanaan penanaman modal:
1. promosi penanaman modal;
2. kerja sama penanaman modal;
3. pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
4. pelayanan terpadu satu pintu; dan
5. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; dan
c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal:
1. pembinaan pelaksanaan penanaman modal;
dan
2. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal.
Koreksi Anda
