Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda