Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal harus memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Kelola Penanaman Modal harus menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Koreksi Anda
