Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; b. menyusun Standar Kompetensi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penata Kelola Penanaman Modal; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Tata Kelola Penanaman Modal; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal di Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan Penata Kelola Penanaman Modal; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Kelola Penanaman Modal; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda