Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kelola Penanaman Modal dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
Koreksi Anda
