Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda