Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah kajian penanaman modal; b. jumlah kemitraan dan forum kerja sama penanaman modal; c. jumlah perizinan berusaha secara elektronik, rencana, minat, dan realisasi penanaman modal; dan d. ruang lingkup penanaman modal. (2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda