TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, meliputi;
1. dokumen rencana kegiatan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
2. dokumen hasil inventarisasi data kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
3. dokumen hasil pemutakhiran data terkait penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
4. dokumen rencana kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
5. dokumen hasil inventarisasi data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
6. dokumen hasil pemutakhiran data terkait kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
7. dokumen rencana kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
8. dokumen hasil inventarisasi data pemberdayaan jasa konstruksi;
9. dokumen hasil pemutakhiran data pemberdayaan jasa konstruksi;
10. dokumen rencana kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
11. dokumen hasil inventarisasi data pengawasan jasa konstruksi;
12. dokumen hasil pemutakhiran data pengawasan jasa konstruksi;
13. dokumen rencana kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
14. dokumen hasil inventarisasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
15. dokumen hasil pemutakhiran data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
16. dokumen rencana kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
17. dokumen hasil inventarisasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
18. dokumen hasil pemutakhiran data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
b. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi kebutuhan data kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
2. dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
3. dokumen hasil validasi data kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
4. laporan hasil penyusunan rumusan simpulan program kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
5. laporan kegiatan dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
6. laporan hasil identifikasi kebutuhan data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteria jasa konstruksi;
7. laporanhasil rumusan simpulan kegiatan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
8. laporan kegiatan dalam rangkapenyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteriajasa konstruksi;
9. laporan hasil identifikasi kebutuhan data pemberdayaan jasa konstruksi;
10. dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pemberdayaan jasa konstruksi;
11. dokumen validasi data pemberdayaan jasa konstruksi;
12. laporan hasil rumusan simpulan pemberdayaan jasa konstruksi;
13. dokumen materi publikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;
14. laporan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
15. laporan hasil identifikasi kebutuhan data pengawasan jasa konstruksi;
16. dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam pengawasan jasa konstruksi;
17. dokumen validasi data pengawasan jasa konstruksi;
18. laporan hasil rumusan simpulan pengawasan jasa konstruksi;
19. laporan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
20. dokumen hasil identifikasi kebutuhan data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
21. dokumen validasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
22. laporan hasil perumusan simpulan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
23. laporan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
24. laporan hasil identifikasi kebutuhan data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
25. dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
26. dokumen hasil validasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
27. laporan rumusan simpulan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
28. laporan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
c. Pembina Jasa KonstruksiAhli Madya, meliputi:
1. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
2. dokumen materi diskusi/paparan tentang hasil penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
3. laporan hasil pemantauan kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;
4. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
5. laporan hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
6. dokumen draf usulan substansi tekniskegiatan penyusunan norma, standar, pedoman, atau kriteria jasa konstruksi;
7. dokumen materi diskusi/paparan tentang hasil kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
8. laporan hasil pemantauan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteriajasa konstruksi;
9. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pemberdayaan jasa konstruksi;
10. dokumen materi diskusi/paparan pemberdayaan jasa konstruksi;
11. laporan kegiatan pemaparan tentang Pembinaan Jasa Konstruksi;
12. laporan hasil pemantauan pemberdayaan jasa konstruksi;
13. dokumen substansi Pembinaan Jasa Konstruksi dalam rangka memberikan masukan teknis;
14. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pengawasan jasa konstruksi;
15. dokumen materi diskusi/paparan pengawasan jasa konstruksi;
16. laporan hasil pemantauan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
17. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
18. laporan hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
19. dokumen materi diskusi/paparan tentang pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
20. laporan hasil pemantauan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
21. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
22. laporan hasil analisis pelaksanaan kebijakan jasa konstruksi;
23. dokumen materi diskusi/paparan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
24. laporan hasil pemantauan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
d. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama, meliputi:
1. laporan hasil analisis program dalam kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;
2. laporan hasil perumusan program kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;
3. laporan usulan rekomendasi tindak lanjut hasil penyusunan program kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksijangka panjang, menengah, atau pendek;
4. laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
5. laporan usulan rekomendasi dalam rangka kegiatan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
6. laporan rekomendasi tindak lanjut hasil kegiatan pengaturan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
7. laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah pemberdayaan jasa konstruksi;
8. laporan rekomendasi pemberdayaan jasa konstruksi;
9. laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai saksi ahlijasa konstruksi;
10. laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah pengawasan jasa konstruksi;
11. laporan penyusunan rekomendasi pengawasan jasa konstruksi;
12. laporan pelaksanaan tugas sebagai penilai teknis kepada badan atau orang perseorangan penyedia jasa konstruksi;
13. laporan evaluasi penyelesaian masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
14. laporan penyusunan rekomendasi pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
15. laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
dan
16. laporan penyusunanrekomendasi pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.